Sentimen
Positif (44%)
24 Okt 2023 : 19.04
Informasi Tambahan

Institusi: UIN

Kab/Kota: bandung, Gunung, Solo

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Gibran Jadi Pendamping Prabowo, Pengamat: Suara Jabar yang Tidak Terwakili Akan jadi Rebutan 3 Kontestan

24 Okt 2023 : 19.04 Views 19

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gibran Jadi Pendamping Prabowo, Pengamat: Suara Jabar yang Tidak Terwakili Akan jadi Rebutan 3 Kontestan

AYOBANDUNG.COM -- Kabar yang ditunggu-tunggu beberapa hari ini, akhirnya datang juga. Prabowo pada akhirnya memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo itu, resmi diusung Koalisi Indonesia Maju.

Menurut kabar, pasangan capres dan cawapres itu akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), di hari terakhir pendaftaran, Rabu, 25 Oktober 2023.

Deklarasi diumumkan langsung oleh Prabowo di kediamannya, di Kartanegara pada Minggu (22/10/2023) malam. Gibran sendiri tidak hadir dalam deklarasi itu. Menurut Prabowo, ketidakhadiran Gibran karena tengah ada rapat pembahasan APBD.

Pengamat politik dari UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Dr. Mahi M. Hikmat, M.Si, menyebut terpilihnya Gibran Rakabuming Raka merupakan fakta politik yang menandakan bahwa politik itu dinamis dan tidak terikat hitung-hitungan matematis popularitas dan elektabilitas.

"Masih banyak pertimbangan politis lainnya yang terkadang tidak dapat diramalkan dengan teori-teori politik. Politik merupakan kehidupan manusia yang tidak dapat diramalkan karena banyak mengandung hiperrealistik," katanya.

Mengenai adanya dua gugatan di Mahkamah Konsitusi tentang masalah usia Gibran yang belum mencapai 40 tahun--dan akhirnya ada putusan perkecualian--dan Prabowo yang sudah  berusia 71 tahun--penggugat menghendaki 70 tahun--apakah dua masalah ini kelak akan jadi masalah?

Baca Juga: Tenaga Honorer Aman, Sri Mulyani Sudah Tetapkan Gaji Tahun 2024, Berikut Rinciannya tiap Provinsi!

Dr. Mahi M. Hikmat, menyebut problematika Putusan MK bukan pada Gibran dan Prabowonya atau calon lainnya. Secara tersurat, putusan MK jelas memberikan jalan lebar pada Gibran untuk maju menjadi capres atau cawapres karena kendati pengaturan usia tetap 40 tahun tapi ada tersurat juga atau pernah menjadi kepala daerah. Gibran adalah kepala daerah Kota Solo, jelas memenuhi syarat.

"Yang menjadi sorotan publik adalah MK sudah melakukan ultra petitum partium (petita). Selama ini MK memberikan putusan hanya menolak atau mengabulkan, tidak menambahkan substansi pasal karena kewenangan DPR dan Pemerintah. Namun, dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 menambah pernah/sedang menjabat kepala daerah," katanya.

Adapun, menurutnya, judicial review terhadap usia capres yang maksimal 70 tahun yang dianggap ancaman bagi Prabowo by process. Ini bisa saja menggagalkan pencalonan Prabowo jika MK mengabulkan ketika KPU belum menetapkan pasangan calon. Namun, jika mengabulkan, tetapi calon sudah ditetapkan KPU maka akan terjadi perdebatan hukum yang sengit terkait keajegan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kita berharap MK bijak.

Lalu, bagaimana status Gibran di PDIP?

Tentang status Gibran di PDI-P tergantung Megawati, katanya. Jika ini dianggap "penghianatan" terhadap PDIP mungkin dipecat. Namun, jika dianggap peluang bagi kader PDIP untuk memiliki "dua saku" malah mungkin mendapat dukungan. Tapi kalau menyimak beberapa pidato Megawati sangat mungkin dipecat.

Baca Juga: Mirip Kasus Ferdy Sambo! Pengakuan Danu Membuat Kasus Pembunuhan di Subang Terbongkar

Bagaimana peluang pasangan ini head to head dengan dua pasangan lainnya, Dr. Hikmat menjawab, ketiga pasangan capres, tentu semuanya memiliki peluang. Namun, kalau kita cermati mereka akan berbagi pemilih. Pertama berbagi pemilih Nahdliyin antara Muhaimin dng Mahfud dan berbagi grassroot PDIP antara Ganjar dan Gibran. Ini yang menjadi pertarungan segitiga menarik.

"Suara warga Jawa Barat yang besar tapi 'tidak terwakili' akan menjadi rebutan di antara ketiga pasangan," katanya mengakhiri. ***

Sentimen: positif (44.4%)