Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, kecelakaan
Tenaga Honorer Wajib Tahu, 2 Pasal Ini yang Buat Pegawai Non ASN Dihapus Pemerintah
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut pasal yang buat tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus dihapus pemerintah.
Wacana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN menjadi kabar yang mendapat sorotan tajam dari publik.
Pasalnya wacana tersebut menyangkut nasib tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Tenaga honorer maupun pegawai Non ASN tencananta dihapus pada 28 November 2023.
Akan tetapi, tenaga honorer atau pegawai Non ASN akhirnya batal dihapus pada akhir November.
Pemerintah menyatakan bahwa tenaga honorer beserta pegawai Non ASN tetap bisa bekerja di instansi masing-masing.
Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah setelah mengesahkan UU ASN 2023 pada 3 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Mirna Dibongkar Om Hao, Ada Sosok yang Menumpang hingga Disebut Rantai Setan
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah ingin melakukan penataan ulang terhadap tenaga honorer dan pegawai Non ASN dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.
Rencana penghapusan tenaga honorer dan pegawai Non ASN sempat membuat heboh masyarakat Indonesia, khususnya pegawai Non ASN.
Namun yang perlu diketahui, penghapusan tenaga honorer ini ternyata bukan rencana instan.
Penghapusan tenaga honorer mulai mendapat perhatian serius dari masyarakat setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB) mengeluarkan surat resmi.
Perintah penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelum surat tersebut terbit, rencana penghapusan tenaga honorer sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan peraturan itu ada dua Pasal yang menyatakan bahwa tenaga honorer dilarang mengisi jabatan ASN.
Selain itu, pemerintah juga memberi tenggat waktu tertentu agar tenaga honorer dialihkan statusnya menjadi PPPK.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan dalam UU ASN, Ternyata Sudah Direncanakan Pemerintah sejak 5 Tahun Lalu
Dua Pasal dalam PP Nomor 49 Tahun 2018
Berikut dua Pasal dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang penghapusan tenaga honorer maupun pegawai Non ASN.
a. Pasal 96
1. PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
3. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 99
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
Baca Juga: Gak Masuk Akal! Pengabdian Honorer dan PPPK Cuma Dibayar Tiket Piala Dunia U-17?
2. Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
3. Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Demikian informasi tentang 2 Pasal Ini yang Buat Pegawai Non ASN Dihapus Pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Sentimen: positif (99.4%)