Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2023 : 05.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ronald Tannur Sempat Minta Damai, Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Terima Tersangka Dihukum Ringan

24 Okt 2023 : 05.19 Views 20

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ronald Tannur Sempat Minta Damai, Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Terima Tersangka Dihukum Ringan

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti sempat meminta untuk damai. Pihak tersangka meminta perdamaian dengan surat perdamaian dan pencabutan perkara. Kemudian, tim kuasa hukum keluarga korban melakukan musyawarah.

Akan tetapi, pihak keluarga menolak penawaran tersebut karena tidak ingin tersangka dihukum ringan. Keputusan tersebut senada dengan pendirian tim kuasa hukum.

“Ada upaya (pengancaman), upaya yang kemarin ini yang saya sampaikan di video bahwasanya ya ada orang-orang yang disuruh mengaku satu komisi. Jadi dia tuh suruhan orang satu komisi dari ayah si tersangka,” kata Dimas Yemahura Alfarau selaku kuasa hukum keluarga korban.

Ronald merupakan putra dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Dimas akan membuktikan intervensi jika pada akhirnya tersangka kelak tidak akan dihukum berat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Subianto: Alhamdulillah

Kesimpulannya, ia tidak akan mengungkapkan intervensi yang diterima bila proses hukum berjalan dengan baik. Pihak tersangka kini justru ingin melaporkan keluarga korban atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Ya menurut mereka kami melakukan pencemaran nama baik. Itu saya gak paham. Setiap orang, setiap warga negara itu berhak melaporkan apa pun kepada kepolisian,” ujar Dimas dilansir dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Ronald Tannur sempat disangkakan pasal penganiayaan

Tim kuasa hukum akan melakukan pengecekkan mengingat dalam konferensi pers Ronald disangkakan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan. Bahkan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan atau Pasal 359 tentang kelalaian.

Menurut keterangan Dimas, Pasal tentang Kelalaian hukumannya ringan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum langsung melakukan protes keras.

Baca Juga: Aniaya Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur Sempat Mencoba Hilangkan Barang Bukti

“Bagaimana mungkin Polrestabes (Surabaya) yang paginya dari Kasubag Humas itu menyatakan tidak ada luka lebam, begitu press release terkait kasusnya itu langsung mengatakan 359, kami kecewa. Akhirnya kami membuat surat koreksi dan konfirmasi kepada Polrestabes,” ucap Dimas.

Akhirnya, Polda Jawa Timur mengoreksi menjadi Pasal 338 tentang Pembunuhan bukan berencana. Namun, Dimas mendapat informasi bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim ke Kejaksaan tidak ada Pasal 338.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan meminta bukti dari Kejaksaan apakah di dalam SPDP ada Pasal 338 atau tidak. Jika tidak ada, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum.***

Sentimen: negatif (99.9%)