Sentimen
Negatif (96%)
24 Okt 2023 : 02.31
Informasi Tambahan

BUMN: BTN

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Edarkan Obat Psikotropika, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara

24 Okt 2023 : 02.31 Views 26

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Edarkan Obat Psikotropika, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara

AYOBOGOR.COM -- Jajaran Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang wanita berinisial Y (38).

Y ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Y ditangkap oleh petugas di rumahnya di kawasan Suryakancana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca Juga: Sempat Diremehkan PDIP, Restu Jokowi dan Keseriusan Gibran di Pilpres 2024 Seolah 'Ulti' untuk Kubu Megawati

"Dari 29 tersangka, ada satu wanita yang kami amankan juga, ini mengedarkan psikotropika," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Senin, (23/10/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 903 butir obat psikotropika.

"Kami amankan tersangka dan barang bukti 903 butir psikotropika di rumahnya di kawasan Suryakancana," katanya.

Baca Juga: PSI Kota Bogor Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menerangkan, Y mengedarkan obat terlarang tersebut secara online maupun offline.

"Kebetulan dia (Y) mempunyai pasien (pembeli) khusus yang banyak datang ke rumahnya, ada juga dijual secara online," tutur Eka.

Kompol Eka mengungkapkan bahwa para pembeli mayoritas anak muda yang menyalahgunakan obat psikotropika tersebut untuk mengatasi gangguan tidur.

"Iya kebanyakan anak muda yang tidak bisa tidur. Ini dijual tanpa adanya resep dokter," ujarnya.

Baca Juga: 6 Lowongan Kerja BUMN Bank BTN (Persero), Dibutuhkan Lulusan S1 dan S2, Segera Daftar Sebelum 28 Oktober 2023

Dari hasil pemeriksaan, Y mendapatkan barang itu di kawasan Jakarta. Dia juga mengaku sudah hampir dua tahun menjalankan bisnis obat psikotropika tersebut.

"Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan dibeli dari Jakarta. Dia sudah hampir dua tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, Y disangkakan melanggar Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sentimen: negatif (96.8%)