Sentimen
Netral (84%)
24 Okt 2023 : 01.57
Tokoh Terkait

Kata KPU Soal Deklarasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

24 Okt 2023 : 01.57 Views 17

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kata KPU Soal Deklarasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham memberikan tanggapannya sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, yang menyebutkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berpotensi dipertanyakan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diikuti dengan revisi PKPU.

"Menurut Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pejabat negara yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Idham dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta.

Baca Juga: PDIP Soal Deklarasi Prabowo-Gibran: Kami Partai 'Banteng', Semakin Ditekan Semakin Semangat

Idham menjelaskan bahwa aturan ini mencakup sejumlah pejabat negara, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, asalkan mereka mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Selain itu, Idham menekankan bahwa izin cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri dapat diberikan pada saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan pasangan calon, serta pengundian nomor urut pasangan calon.

"Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres," tambah Idham, mengacu pada ayat-ayat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: Gerindra Gelar Rapimnas Bulatkan Dukungan untuk Prabowo Subianto-Gibran di Pilpres 2024

Dalam konteks ini, Presiden Joko Widodo juga memberikan doa restu kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang sekaligus menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, atas keputusannya untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Perlu dicatat bahwa pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, mempersyaratkan bahwa calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimum 40 tahun pada saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tertera, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.***

Sentimen: netral (84.2%)