Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
MK Nyatakan Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun Tidak Dapat Diterima
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/23/6535ec9751038.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun tidak dapat diterima.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan.
Pasalnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Baca juga: LSI: Sebagian Orang yang Tahu Gibran Keponakan Ketua MK Akan Evaluasi Dukungan untuk Prabowo
Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.
Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pelanggar HAM Tak Bisa Maju Capres
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Baca juga: Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres 2024
Sementara itu, Rudy Hartono dalam gugatannya menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".
"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.
Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi bahwa capres-cawapres juga harus dibatasi usia tertuanya.
Baca juga: Deklarator Juanda Duga Ada Tekanan yang Diterima MK Atas Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Ia juga menyinggung angka harapan hidup Indonesia yang disebut hanya 68,25 tahun. Ia juga menyinggung para Presiden RI yang tak pernah mencapai 70 tahun.
"Presiden Soekarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun, Presiden KH Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun," kata Rudy.
"Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang," jelasnya.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (91.4%)