Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Hasanuddin
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Menanti Nasib Prabowo dan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-cawapres di MK
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Senin (23/10/2023) MK akan menggelar sidang pengucapan putusan beberapa gugatan lain tentang syarat capres-cawapres.
Kabarnya, Gugatan itu diajukan Rio Saputro dkk dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dia meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.
Hal tersebut bisa menjadi penentu jadi atau tidaknya seorang Prabowo Subianto maju berkontestasi pada Pilpres 2024 mendatang.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sukri Tamma, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa pertimbangan.
"Bisa jadi faktor kesehatan, kemampuan, karena bagaimanapun seiring dengan bertambahnya usia. Sementara memimpin negara ini kan membutuhkan fisik yang kuat. Kondisi kesiapan maupun mental harus kuat," ujar Sukri Tamma kepada fajar.co.id, Senin (23/10/2023).
Menurut Sukri, apa yang sedang bergulir di MK tersebut berpotensi menimbulkan gejolak.
Sebab, dari pengamatannya belum ada pembenaran sejauh ini kecuali pertimbangan medis dan seterusnya.
"Atau sudah ada pembuktian karena usia segini kemudian ada kegagalan dalam pelaksanaan pemerintahan di banyak negara seperti ketika MK menimbang, ada banyak pemimpin di luar sana yang berusia dibawah 40, ini yang saya kira ditolak. Menurut pandang saya. Tidak ada alasan kuat," ucapnya.
Kecuali, kata dia, jika nanti ada pembuktian yang sangat luar biasa dan akan menghambat pada usia tertentu dan Presiden tidak bisa menjalankan tanggungjawabnya.
"Saya kira itu baru bisa diterima," Sukri menuturkan.
Tambahnya, jika terjadi kemungkinan terburuk bagi Prabowo, dan gugatan diterima, maka mau tidak mau Ketum Gerindra itu tidak bisa ikut.
"Kalau gugatan diterima, Prabowo kan tidak bisa ikut," tukasnya.
Dikatakan Sukri, jika hal tersebut betul-betul terjadi maka sosok yang akan didorong menggantikan Prabowo adalah bakal Cawapresnya.
"Kalau ini yang terjadi yang menggantikan posisi Prabowo menjadi Capres saya kira sudah ada Wakilnya," imbuhnya.
"Bisa saja koalisi ini akan mendorong Gibran. Kalau itu yang terjadi itu akan sangat menimbulkan gejolak yang luar biasa," sambung dia.
Dia mengatakan, bisa saja akan dianggap sebagai settingan untuk menghalangi pencapresan Prabowo.
"Bisa jadi nanti dianggap sebagai by setting, meskipun sudah ada kekhawatiran by setting pada saat gugatan batas minimum, tapi Ini akan menimbulkan gejolak dan saya kira sejauh ini belum ada alasan kuat gugatan itu diterima," tandasnya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.7%)