Sentimen
Positif (40%)
21 Okt 2023 : 16.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Target 116 Kursi DPR dan 60 Persen Suara di Pilkada

21 Okt 2023 : 16.15 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Target 116 Kursi DPR dan 60 Persen Suara di Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menargetkan 20 persen suara atau 116 kursi dalam Pemilu tahun 2024. Hal ini diputuskan sebagai hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar Tahun 2023 di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Adapun target suara itu menjadi salah satu dari dua keputusan yang disepakati dalam Rapimnas.

"Jadi diputuskan untuk menghadapi Pemilu 2024 Partai Golkar menargetkan 20 persen suara atau 116 kursi," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di DPP Partai Golkar, Sabtu.

Sementara untuk Pilkada, partai berlambang pohon beringin ini menargetkan suara sebesar 60 persen. Adapun jadwal Pilkada akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Alasan Golkar Dukung Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

"Untuk menghadapi Pilkada yang akan segera dibahas di DPR terkait jadwal, Partai Golkar menargetkan 60 persen. Ini Rapimnas menjelang Pileg dan Pilpres tadi," tutur Airlangga.

Sementara itu, keputusan Rapimnas lainnya adalah mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Gibran diketahui sempat hadir ke DPP Partai Golkar usai pengusulan tersebut diumumkan. Ia pun telah menerima surat keputusan hasil rapat pleno I dalam Rapimnas terkait usulan tersebut.

"Mendukung dan mengusung Pak Prabowo Subianto sebagai bacapres dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres. Tentu tadi surat sudah diserahkan kepada Mas Gibran, dan juga dihadiri langsung oleh bapak Prabowo Subianto dan ini menjadi bahan itu pertemuan antara ketua umum," jelas Airlangga.

Baca juga: Jawaban Gibran Usai Diusulkan Golkar Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka makin santer terdengar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Saat ini, hanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden. Nama bacawapres pun makin mengerucut ke putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (40%)