Sentimen
Positif (84%)
21 Okt 2023 : 13.32
Tokoh Terkait

Maaf, 4 Golongan PNS Kemensos Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja yang Sudah Resmi Naik

21 Okt 2023 : 13.32 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Maaf, 4 Golongan PNS Kemensos Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja yang Sudah Resmi Naik

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Maaf, PNS Kemensos golongan ini tidak dapat tunjangan kinerja yang sudah resmi naik.

Pemerintah bersama Presiden Jokowi telah resmi menaikkan gaji PNS di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kenaikan gaji tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sosial.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2023 setelah Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut.

Ada 17 kelas jabatan PNS yang mendapatkan kenaikan gaji di lingkungan Kemensos.

Kelas tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja dengan kisaran angka Rp33 juta. Sedangkan kelas terendah mendapat tunjangan dengan kisaran angka Rp2 juta.

Akan tetapi tidak semua PNS Kemensos akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja ini.

Dikutip dari Perpres Nomor 71 Tahun 2023, ada 4 golongan PNS Kemensos yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja ini.

Baca Juga: Setelah 7 Tahun Mangkrak, PP Pengangkatan Honorer Segera Diterbitkan, Begini Bocoran Menpan RB

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Pegawai di lingkungan Kemensos yang tidak memiliki jabatan tertentu. Pegawai di lingkungan Kemensos yang diberhentikan atau dinonaktifkan sementara waktu. Pegawai di lingkungan Kemensos yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Pegawai di lingkungan Kemensos yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Itulah informasi mengenai golongan PNS di lingkungan Kemensos yang tidak akan menikmati kenaikan tunjangan kinerja.

Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (84.2%)