Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kepulauan Seribu
Tokoh Terkait
Ferdinand Hutahaean: Kebebasan Beribadah Harus Merdeka, Bukan Terkekang Perizinan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean, menyebut, setiap ummat beragama harus merdeka dalam beribadah kepada Tuhannya.
Hal itu ditegaskan Ferdinand lantaran kebebasan beribadah di Indonesia belakangan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Terlebih, beberapa kasus yang sebelumnya heboh di publik, beberapa rumah ibadah ditutup bahkan digusur dengan alibi tidak mengantongi izin dan sebagainya.
Menurut Ferdinand, jika pemerintah serius ingin memberikan kebebasan beragama bagi rakyatnya maka memerlukan gebrakan.
"Ini adalah sesuatu yang bisa dilakukan oleh anggota DPR nantinya," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (18/10/2023).
Dikatakan Ferdinand, DPR bisa mengusulkan inisiatif Undang-undang (UU).
"Karena DPR memiliki hak inisiatif yah, dalam pembentukan Undang-undang, jadi itu poinnya," Ferdinand menuturkan.
Ferdinand mengatakan, semua agama, apapun agamanya di negeri ini harus merdeka dalam beribadah.
"Juga merdeka dalam mendirikan rumah ibadahnya. Yang diatur adalah suara ketentuan mendirikan rumah ibadah. Jadi bukan soal perizinan," tukasnya.
Blak-blakan, Ferdinand mengaku menolak peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.
"Saya menolak rezim perizinan yah termasuk menolak SKB 2 Menteri," imbuhnya.
"Jadi apa saja syarat yang diatur di situ, terutama kecukupan dari jumlah kepala keluarga atau orang yang baru bisa dikategorikan untuk membangun rumah ibadah," sambung dia.
Dibeberkan Ferdinand, bukan soal minoritas dan mayoritas. Melainkan hak setiap ummat beragama dalam beribadah kepada Tuhannya.
"Ini bukan soal minoritas dan mayoritas, karena agama mayoritas pun kalau masuk ke daerah tertentu, mereka menjadi minoritas," tandasnya.
Demikian juga agama yang lain, Ferdinand menyebut hal tersebut sebagai kesamaan hak.
"Maka siapapun mereka dan apapun agamanya ketika jumlah mereka mencukupi dalam aturan yang ditetapkan maka mereka berhak mendirikan rumah ibadah," katanya.
Selain itu, kata Ferdinand, Negara wajib memberikan fasilitas seluruh terkait dengan pendirian rumah ibadah.
"Semua rumah ibadah harus merdeka dari beban-beban duniawi. Contohnya, beban bayar listrik, air, kebersihan, dll," ucapnya.
Ferdinand menilai, semua itu harus dibiayai Negara, maka semua rumah ibadah yang resmi dan terdaftar di pemerintahan wajib hukumnya dibiayai negara.
"Semua orang merdeka dalam melaksanakan peribadahannya, dan semua rumah ibadah juga merdeka dari beban duniawi," tuturnya.
Negara berpancasila, kata Ferdinand, harus menjunjung tinggi sila Ketuhanan yang maha esa.
"Masa negara kita mengakui berpancasila, sila pertama ketuhanan yang maha esa tetapi kita abai tentang fasilitas yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya," timpalnya.
Dituturkan Ferdinand, pemerintah tidak boleh abai terhadap rumah ibadah. Harus diberikan perhatian yang serius.
"Ini adalah benteng moral generasi kita kedepannya. Masa urusan tuhan diatur oleh SK menteri. Ini kan negara apa begini. Makanya saya mengusung nanti harus ada undang-undang yang mengatur ini semua," kuncinya.
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean maju sebagai calon anggota legislatif DPR dari PDIP di Dapil DKI Jakarta III yang meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Nama Ferdinand tertera dalam daftar caleg sementara (DCS) DPR RI yang dipublikasi KPU RI.
Ferdinand sempat diisukan bergabung dengan Gerindra saat terlihat di HUT partai itu pada Februari 2023.
Namun, dia mengaku batal untuk bergabung, memilih bergabung dengan PDIP pada Juni lalu untuk maju sebagai caleg DPR RI.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (92.8%)