Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Narkoba
Polri Tetapkan 2 Kerabat Fredy Pratama Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/18/652f95296e927.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap dua orang yang merupakan kaki tangan jaringan sindikat narkoba internasional Fredy Pratama (FP).
Kedua tersangka berinisial SG dan MNA yang merupakan kerabat dari Fredy Pratama.
"Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap dua tersangka baru," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
"SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," katanya lagi.
Baca juga: Fredy Pratama Punya Kaki Tangan di Lapas, Pengamat Soroti Sistem Pemenjaraan Indonesia yang Hanya Sebatas Fisik
Wakabareskrim Polri ini menjelaskan, SG berperan memyamarkan uang hasil penjualan narkotika terkait jaringan Fredy Pratama.
Uang tersebut, kata Asep, disamarkan SG dalam pembelian aset berupa tanah dan bangunan.
"Oleh SG dibelikan beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan," ucapnya.
Sementara itu, MNA berperan sebagai kurir sekaligus pihak yang menerima uang hasil penjualan narkotika.
Selain itu, MNA juga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Kasus Fredy Pratama Buktikan Lapas Rawan Jadi Tempat Pembinaan Kejahatan
Atas penangkapan ini, Polri turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp 35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp 70 miliar rupiah, dan 1 unit apartemen di Yoyakarta senilai Rp 1,5 m rupiah.
"Nilai total aset yang disita Rp 71,53 M," tambah Asep Edi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (76.2%)