Sentimen
Netral (50%)
17 Okt 2023 : 05.47

Total Gaji PPPK dan Tunjangan yang Ditransfer November Desember 2023, Honorer Siap-siap Diangkat

17 Okt 2023 : 05.47 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Total Gaji PPPK dan Tunjangan yang Ditransfer November Desember 2023, Honorer Siap-siap Diangkat

AYOBANDUNG.COM -- Berapa total gaji PPPK dan tunjangan yang ditransfer pada bulan November sampai Desember 2023?

Saat ini pembahasan terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK semakin hangat, masyarakat mulai mencari informasi berapa total gaji PPPK dan tunjangan.

Total gaji PPPK dan tunjangan yang diterima oleh PPPK juga dikabarkan akan naik di tahun depan, namun gaji yang ditransfer bulan November sampai Desember 2023 masih akan mengacu pada peraturan lama.

Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan masing-masing, dan gaji serta tunjangan PPPK tersebut akan dibayarkan setiap awal bulan kepada pegawai.

Soal kenaikan gaji PPPK, hanya akan diberikan kepada pegawai yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, atau yang memiliki persyaratan tertentu.

Baca Juga: Maaf! Honorer Kategori Ini Tak Diangkat jadi PNS, RUU ASN Baru Arahkan Non ASN jadi PPPK

Selain itu total gaji dan tunjangan PPPK akan kami sampaikan di bawah ini, sesuai dengan yang akan ditransfer oleh pemerintah pada bulan November dan Desember 2023.

Beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga untuk PNS.

Besaran uang tunjangan PPPK juga akan disesuaikan. Tunjangan ini berlaku bagi PPPK guru dan PPPK non guru, dan akan dibayar secara rutin seperti gaji PPPK.

Tunjangan PPPK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS antara lain ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Total Gaji PPPK Berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) s.d Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) s.d Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Baca Juga: Dokter Ini Bantah Jaksa Shandy Handika Soal Kematian Mirna karena Kopi Sianida: Omong Kosong!

Bukan hanya total gaji dan tunjangan saja yang akan diterima oleh PPPK, dalam UU ASN terbaru, ada pasal yang mengusulkan hak dan kewajiban PNS dan PPPK di sama ratakan.

Itu artinya PPPK juga akan memperoleh uang pensiunan seperti PNS, namun dengan skema yang berbeda, dan nominal yang berbeda juga.

Ada kesempatan bagi honorer diangkat menjadi seorang PPPK, baik itu menjadi PPPK paruh waktu, ataupun penuh waktu.

Itulah informasi mengenai total gaji PPPK dan tunjangan pada bulan November sampai Desember 2023.

Sentimen: netral (50%)