Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Badung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Golkar Hormati Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/06/27/649ac5094c6ee.jpg)
BADUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umun Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah maju sebagai calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
"Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia," kata Nurul dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/2023).
Nuril pun mengajak seluruh pihak untuk menghargai dan menghormati putusan MK tersebut sebagai bagian dari supremasi hukum dan menjunjung demokrasi.
Baca juga: Airlangga Klaim Golkar Mantap di KIM Dukung Prabowo
Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan, siapa yang akan terpilih menjadi presiden dan wakil presiden kelak akan berpulang pada pilihan rakyat Indonesia.
“Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” kata dia.
Nurul pun menegaskan bahwa Golkar akan mengikuti prosedur hukum yang ada dalam proses mengikuti pemilihan presiden.
"Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah," kata dia.
Diberitakan, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Makanya Jangan Menuduh
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Soal Usia Gibran yang Muda Jadi Kandidat Cawapres Prabowo, Golkar: Jangan Dilihat dari Umur
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (99.8%)