Sentimen
Negatif (80%)
17 Okt 2023 : 03.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Partai Terkait

Putusan MK Jika Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Kami Belum Menyiapkan Apa-Apa

17 Okt 2023 : 03.41 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Putusan MK Jika Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU: Kami Belum Menyiapkan Apa-Apa

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengaku belum memikirkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Kami belum menyiapkan apa-apa soal berbagai macam kemungkinan, katakanlah kalau sebelum hari ini kemudian ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinan putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak," kata Hasyim di ruang media center KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Senin 16 Oktober 2023.

Hasyim mengakui sejak awal KPU tidak diundang dalam proses-proses persidangan.

Sehingga pihaknya, ucap Hasyim, memonitor melalui saluran media yang disiapkan oleh MK demikian.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Peluang Maju pada Pilpres 2024: Tidak Ada Deal-deal Cawapres

"Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa, hanya saja dalam proses-proses persidangan karena itu kan ditayangkan secara live oleh MK tentu kami dari tim KPU memantau atau memonitor perkembangan persidangan," katanya.

Kepala Daerah bisa maju Pilpres 2024

MK hari ini menggelar sidang yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK telah menolak permohonan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas minimum usia Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Pengunjung Tumplek di Alun-Alun Cimahi, Muncul Hantu Gentayangan hingga Sampah Berserakan

Adapun gugatan yang ditolak itu teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara, MK memutuskan bahwa batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Artinya, pihak-pihak bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres apabila telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun.***

Sentimen: negatif (80%)