Sentimen
Positif (48%)
16 Okt 2023 : 23.35

TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Fungsi Negative Legislator Tak Berjalan

16 Okt 2023 : 23.35 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Fungsi Negative Legislator Tak Berjalan

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menilai MK melampaui kewenangannya karena mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah.

Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Chico Hakim mengatakan, ketika MK mengambil materi muatan baru dalam UU Pemilu, maka mereka telah melampaui kewenangan. Sebab, sebelum undang-undang tersebut direvisi, siapa pun yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

"Kami merasa MK hanya berhak memeriksa aturan bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji, Itu di luar kewenangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Megawati Tegaskan Penunjukan Bacawapres Ganjar Pranowo Bukan untuk Kepentingan Keluarga

Putusan MK memang sudah final dan mengikat, tetapi menurutnya apa yang diputuskan oleh mahkamah tidak otomatis menjadi hukum.

"Penambahan materi undang-undang atau revisi kewenangan ada pada pemerintah dan DPR RI," ujarnya.

Chico mengingatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat mengubah peraturan dengan materi yang menambah ketentuan baru pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi maka siapa pun yang dimaksud berumur 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU," ujarnya.

TPN Ganjar Kecewa dengan Putusan MK

Meski menghormati putusan MK, juru bicara TPN Ganjar Presiden Tama S. Langkun mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, putusan itu akan menambah agenda-agenda baru dalam pemilu.

Dia mengkritisi penambahan materi baru dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Peluang Maju pada Pilpres 2024: Tidak Ada Deal-deal Cawapres

"Kami sebagai peserta pemilu menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi meskipun kami punya catatan. Pertama fungsi MK sebagai negative legislator itu tidak berjalan, justru malah membuat norma yang baru yang justru akan berdampak langsung pada proses pemilihan umum. Padahal yang kita harapkan itu memberikan kepastian," kata Tama.

Namun mengenai langkah TPN Ganjar maupun PDI Perjuangan ke depannya dalam menghadapi putusan tersebut, Tama akan membahasnya bersama tim dan mengumumkannya ke publik nanti.

"Mengenai apa yang akan kami lakukan bila KPU meloloskan PKPU mengenai calon yang boleh mencalonkan cukup sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah akan kami bicarakan lagi kalau itu terjadi. Fokus kami adalah bagaimana kami memenangkan Mas Ganjar, kemudian bagaimana kerja-kerja kami di akar rumput bisa mendorong secara signifikan suara Mas Ganjar untuk memenangkan kontestasi pada 2024 nanti," ujar Tama.***

Sentimen: positif (48.5%)