Sentimen
Positif (96%)
16 Okt 2023 : 22.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Gondangdia, Solo

Partai Terkait

Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, TPN Ganjar: Dukungan Jokowi akan Berubah

16 Okt 2023 : 22.31 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres, TPN Ganjar: Dukungan Jokowi akan Berubah

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Chico Hakim menyampaikan nasib dukungan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke bakal capres Ganjar Pranowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Chico menyebut dukungan Jokowi ke Ganjar akan berubah seiring langkah politik Gibran. Apakah tetap menjadi Wali Kota Solo atau cawapres dari capres lainnya. Karena putusan hakim MK tersebut memungkinkan Gibran maju menjadi cawapres meski usianya di bawah 40 tahun. Karena saat ini sedang menjabat sebagai wali kota.

"Kita lihat step yang tadi aja apakah mas Gibran akan menerima tawaran Cawapres salah satu capres kita tunggu aja step by step saja," kata Chico di ruang Media Center TPN, Jl Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Ketika disinggung lebih lanjut mengenai masa depan Gibran di PDIP, Chico enggan menanggapinya. Dia mengaku hanya berfokus pada pemenangan Ganjar Pranowo agar bisa menjadi presiden di Pemilu 2024.

Baca Juga: TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Fungsi Negative Legislator Tak Berjalan

"Jujur di Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo yang kita fokuskan adalah memenangkan Ganjar Pranowo sebagai wakil presidennya di 2024. Kami tidak menaruh perhatian khusus dab memikirkan Gibran akan menjadi cawapres atau dia akan menolak," katanya.

MK kabulkan gugatan mahasiswa

MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi batas usia calon presiden dan cawapres yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A. Gugatan tersebut berisi siapapun pihak yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju menjadi capres ataupun cawapres selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membeberkan sejumlah alasan MK mengabulkan perkara bernomor 90/PPU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, MK menilik beberapa negara lain memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 30 tahun.

Baca Juga: Peluang Gibran Rakabuming Terbuka, MK Pastikan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Selain itu, Amerika Serikat dan beberapa negara lain di Eropa juga mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun. Sementara itu, dalam konteks negara dengan sistem parlementer, ada pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.

Menurut Guntur Hamzah, data tersebut menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global saat ini semakin cenderung menuju ke arah usia yang lebih muda.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara," ucap Guntur.***

Sentimen: positif (96.6%)