Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Polisi Diduga Langgar Prosedur, Koalisi Ungkap 6 Temuan Bentrok di Seruyan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/10/12/65278a901d2c8.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Solidaritas untuk Bangkal mengungkap temuan awal dari peristiwa bentrok warga Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan polisi di perusahaan sawit, PT Hamparan Masawit Bangun Persada.
Tim advokasi solidaritas untuk Bangkal yang merupakan gabungan 15 organisasi masyarakat sipil ini menyoroti soal pengerahan aparat yang menyebabkan korban tewas dan luka berat dalam bentrok tersebut.
Koordinator Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan, ada enam temuan awal dari peristiwa yang terjadi di Seruyan.
Pertama, pengerahan aparat secara berlebihan.
Baca juga: Kronologi Bentrok Warga dan Polisi di Kebun Sawit Seruyan, Klaim Polisi Tak Pakai Peluru Tajam
Dengan berlandasan surat perintah Nomor/1377/IX/PAM.3.2./2023 tanggal 27 September dari Polda Kalteng, yang ditandatangani oleh Karoops Polda Kalteng.
"Setidaknya 440 anggota Kepolisian ditugaskan sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO)," kata Dimas dalam jumpa pers di Sekretariat AMAN, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Kedua, penggunaan senjata api dan gas air mata secara sewenang-wenang.
"Penggunaan senjata api dan gas air mata secara sewenang-wenang sangat tampak dalam peristiwa penembakan terhadap demonstran pada 21 dan 23 September 2023 serta 7 Oktober 2023," ucap Dimas.
Ketiga, timbulnya jumlah korban jiwa dan luka.
Baca juga: 7 Fakta Bentrokan Warga dan Polisi di Kebun Sawit Seruyan Kalteng
Dimas menyampaikan, pada aksi massa 7 Oktober 2023 terdapat korban jiwa dan luka yang diduga kuat akibat peluru tajam. Selain itu, korban luka sebanyak dua orang warga akibat peluru karet pada 23 September 2023 dan adanya korban akibat gas air mata.
"Korban jiwa akibat penembakan peluru tajam tersebut menimpa warga komunitas adat bangkal bernama Gijik," ucapnya.
Keempat, penangkapan dan upaya paksa sewenang-wenang.
Dimas menjelaskan terdapat 20 orang demonstran yang ditangkap oleh kepolisian, dan diantaranya mengalami tindak penyiksaan seperti dipopor senjata sebanyak empat kali.
Baca juga: Bentrok Tewaskan Warga di Seruyan, Kapolda Kalteng Bentuk Tim Investigasi
"J (50), J (60), S (65), A (55), JO (35), S (41), K (48), M (60), M (masih kelas 3 SMA), S (30), K (27). Satu orang warga Desa Sembuluh, empat orang warga Desa Pondok Damar, empat orang warga Desa Terawan," papar Dimas.
Kelima, perusakan terhadap kendaraan milik warga.
Sentimen: negatif (99.9%)