Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mantan Penyidik KPK Komentari Penjemputan Paksa Syahrul Yasin Limpo: Kenapa Buru-Buru?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menggugat urgensi penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh KPK, khususnya karena surat penangkapan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurut Yudi, kewenangan penyidik KPK memungkinkan mereka untuk menangkap tersangka dalam berbagai kondisi, termasuk saat surat panggilan telah dikeluarkan atau ketika penetapan tersangka baru saja diterbitkan.
Namun, dia menegaskan bahwa penangkapan harus berdasarkan kepentingan yang jelas dan mendesak.
“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
Baca Juga: NasDem Kini Dibidik KPK, Aliran Dana Partai Pengusung Anies Baswedan Bakal Diperiksa
Yudi berpendapat bahwa jika pemanggilan pertama dan kedua terhadap SYL tidak diindahkan atau jika tersangka tersebut menghindar, penangkapan dapat dianggap wajar.
Namun, jika komunikasi antara KPK dan SYL berlangsung dengan baik dan pemanggilan dijadwalkan pada hari Jumat, Yudi merasa penangkapan terburu-buru dan menciptakan pertanyaan di masyarakat.
“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Miliaran Rupiah Hasil Korupsi untuk Umroh Bersama Pejabat Kementan
Lebih lanjut, Yudi mencatat bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih kompleks karena melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang juga terlibat dalam dugaan pemerasan yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penangkapan tergesa-gesa ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan kepanikan dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi.
Meskipun Yudi mengakui bahwa penangkapan adalah hak lembaga penegak hukum, dia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan mereka.
Dia menyoroti bahwa jika KPK menghambat proses penyidikan dengan tidak memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk memeriksa SYL, KPK dapat dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.
"Jadi saya pikir sekarang yang paling penting adalah Polda Metro membutuhkan kesaksian SYL ya KPK harus memberikan kesempatan dan saranan untuk memeriksa SYL. Karena apa? kalau misalnya KPK tidak memberikan kesempatan saranan untuk Polda Metro memeriksa SYL maka bisa kena pasal merintangi penyidikan,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)