Sentimen
Negatif (100%)
16 Okt 2023 : 03.29
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Institusi: UIN

Kab/Kota: bandung, Bandar Lampung

Kasus: Maling, pencurian, bullying

Tokoh Terkait
Helmy Santika

Helmy Santika

Dua Oknum Polisi Ditangkap Polisi Gegara Maling Brio di Parkiran Mall Lampung, Terancam Dipecat Tak Hormat

16 Okt 2023 : 03.29 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dua Oknum Polisi Ditangkap Polisi Gegara Maling Brio di Parkiran Mall Lampung, Terancam Dipecat Tak Hormat

PIKIRAN RAKYAT - Dua oknum polisi diringkus karena terlibat pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Agustus 2023 lalu.  Oknum Polisi dengan pangkat bintara itu diketahui bertugas di Polda Lampung, dan diamankan aparat Polresta Bandar Lampung.

Kabar penangkapan dua oknum anggota itu pun dibenarkan oleh pihak Polda Lampung. Disebutkan bahwa keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari.

"Benar, ada penangkapan dua anggota yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik di Bandar Lampung, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Pelaku Bullying Mahasiswi Bercadar di UIN Jambi Damai dengan Korban, Terancam DO Jika Ulangi Perbuatan

Kedua oknum polisi yang diringkus Polisi itu adalah Brigadir CD dan Brigadir FW. Keduanya dikonfirmasi bertugas di Mapolda Lampung.

Penangkapan keduanya dilakukan atas perintah langsung dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian yang melibatkan personel kepolisian, dia langsung memerintahkan pengusutan dan pengejaran pelaku.

"Benar, (penangkapan dan penyelidikan) atas perintah langsung Kapolda terkait informasi ada personel Polda Lampung yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang modusnya sama dengan yang terjadi di Poltabes Bandung," tutur Umi Fadillah Astutik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya terlibat pencurian Honda Brio BE 1682 GG di area parkir MBK pada Agustus 2023 lalu. Bripda FW berperan menjadi eksekutor, sedangkan Bripda CD bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Merasa Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Terburu-buru: Ketua KPK Panik?

Motif Masih Didalami

Sementara terkait motif kedua oknum polisi itu mencuri Honda Brio di parkiran Mall, Polda Lampung menyatakan hal itu masih dalam tahap pendalaman.

"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh Polresta Bandarlampung," kata Umi Fadillah Astutik.

Dia mengatakan, pada saat ini dua anggota Polri berinisial Bripda CD dan Bripda FW yang yang diringkus pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari, masih menjadi pemeriksaan di Polresta Bandarlampung.

"Ya dua oknum Polri ini adalah bintara Polda Lampung. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Bandarlampung," ujar Umi Fadillah Astutik.

Baca Juga: KPK: Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Pungutan dengan Nominal Antara 4.000-10.000 Dolar AS

Terancam Dipecat

Dia mengungkapkan, kedua anggota Polri itu ditangkap jajaran Polresta Bandarlampung di dua lokasi dan dalam waktu yang berbeda. Dia juga menegaskan, kedua polisi itu dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti bersalah.

"Salah satu oknum polisi itu coba melarikan diri, kemudian diburu oleh Tim Tekab Polresta Bandar Lampung dan berhasil ditangkap di wilayah Lampung Utara," ucap Umi Fadillah Astutik.

"Kalau untuk tindakannya merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," ujarnya menambahkan.

Selain itu, kedua pelaku juga melanggar peraturan kepolisian. Sehingga, mereka pasti mendapat sanksi dari institusi Polri.

"Sanksinya seperti apa, nanti akan dilakukan sidang kode etik tapi sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," kata Umi Fadillah Astutik.

Dia juga mengimbau seluruh anggora Polri di jajaran Polda Lampung untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh Polri.

"Saya harap semua anggota Polda Lampung tidak mudah tergiur atau terpengaruh dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri," tutur Umi Fadillah Astutik.***

Sentimen: negatif (100%)