Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Jumlah Gaji PNS Setiap Jabatan Jika Pakai Single Salary, Cek Besarannya di Sini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Segini jumlah gaji PNS untuk setiap jabatan jika menerapkan skema single salary. Pemerintah sudah melakukan uji coba di instani PPATK dan KPK.
Saat ini single salary menjadi pembahasan yang sering ditanyakan, pasalnya jumlah gaji PNS dalam skema ini menjadi lebih besar berkali-kali lipat.
Selain itu, segala macam tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS, kini tidak akan lagi diberikan setelah diberlakukannya single salary.
Pemerintah turun menguji coba skema single salary di instansi pemerintah, seperti di PPATK dan KPK sejak September 2023 lalu.
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dijadikan sebagai pilot project oleh pemerintah dalam uji coba single salary.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Mulai Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!
Dikatakan bahwa skema single salary yang diuji coba di instansi PPATK dan KPK ini sama sekali tidak menganggu kinerja para PNS.
Meski begitu pemerintah masih akan terus mengkaji lebih lanjut terkait penerapan skema single salary sebagai gaji PNS di tahun 2024 mendatang.
Jumlah gaji PNS menggunakan single salary akan semakin besar setelah sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8%.
Meski begitu belum dijetahui secara rinci mengenai besaran kenaikan gaji PNS sebesar 8% tersebut, yang nantinya akan berlaku mulai tahun 2024.
Berikut adalah jumlah gaji PNS setiap jabatan pakai single salary.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT-I sebesar Rp39.365.146
JPT-II sebesar Rp37.490.615
JPT-III sebesar Rp35.705.348
Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat Diangkat Menjadi PNS? Simak Pasal 131A di UU ASN
JPT-IV sebesar Rp34.005.093
JPT-V sebesar Rp32.385.803
JPT-VI sebesar Rp30.843.622
JPT-VII sebesar Rp29.374.878
JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. Jabatan Administrasi
JA-15 sebesar Rp22.203.233
JA-14 sebesar Rp19.290.385
JA-12 sebesar Rp14.560.968
JA-11 sebesar Rp12.650.711
JA-10 sebesar Rp10.991.061
JA-9 sebesar Rp9.549.140
JA-8 sebesar Rp8.296.386
JA-7 sebesar Rp7.207.981
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Persoalan Honorer, Benarkah Gaji Perjam Sama dengan Upah Sebulan? Cek di Sini!
JA-6 sebesar Rp6.262.364
JA-5 sebesar Rp5.440.803
JA-4 sebesar Rp4.727.022
JA-3 sebesar Rp4.106.883
JA-2 sebesar Rp3.568.100
JA-1 sebesar Rp3.100.000
3. Jabatan Fungsional
JF-15 sebesar Rp22.203.233
JF-14 sebesar Rp19.290.385
JF-13 sebesar Rp16.759.674
JF-12 sebesar Rp14.560.968
JF-11 sebesar Rp12.650.711
JF-10 sebesar Rp10.991.061
JF-9 sebesar Rp9.549.140
JF-8 sebesar Rp8.296.386
Baca Juga: Kesejahteraan Sama, Ada Perbedaan Batas Usia Pensiun dari PPPK dan PNS, Ini Rinciannya
JF-7 sebesar Rp7.207.981
JF-6 sebesar Rp6.262.364
JF-5 sebesar Rp5.440.803
JF-4 sebesar Rp4.727.022
JF-3 sebesar Rp4.106.883
JF-2 sebesar Rp3.568.100
JF-1 sebesar Rp3.100.000
Demikian informasi mengenai jumlah gaji PNS di setiap jabatan yang menggunakan single salary.***
Sentimen: positif (65.3%)