Sentimen
Positif (65%)
15 Okt 2023 : 13.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Jumlah Gaji PNS Setiap Jabatan Jika Pakai Single Salary, Cek Besarannya di Sini!

15 Okt 2023 : 13.08 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jumlah Gaji PNS Setiap Jabatan Jika Pakai Single Salary, Cek Besarannya di Sini!

AYOBANDUNG.COM -- Segini jumlah gaji PNS untuk setiap jabatan jika menerapkan skema single salary. Pemerintah sudah melakukan uji coba di instani PPATK dan KPK.

Saat ini single salary menjadi pembahasan yang sering ditanyakan, pasalnya jumlah gaji PNS dalam skema ini menjadi lebih besar berkali-kali lipat.

Selain itu, segala macam tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS, kini tidak akan lagi diberikan setelah diberlakukannya single salary.

Pemerintah turun menguji coba skema single salary di instansi pemerintah, seperti di PPATK dan KPK sejak September 2023 lalu.

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dijadikan sebagai pilot project oleh pemerintah dalam uji coba single salary.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Mulai Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya!

Dikatakan bahwa skema single salary yang diuji coba di instansi PPATK dan KPK ini sama sekali tidak menganggu kinerja para PNS.

Meski begitu pemerintah masih akan terus mengkaji lebih lanjut terkait penerapan skema single salary sebagai gaji PNS di tahun 2024 mendatang.

Jumlah gaji PNS menggunakan single salary akan semakin besar setelah sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8%.

Meski begitu belum dijetahui secara rinci mengenai besaran kenaikan gaji PNS sebesar 8% tersebut, yang nantinya akan berlaku mulai tahun 2024.

Berikut adalah jumlah gaji PNS setiap jabatan pakai single salary.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

Baca Juga: Tenaga Honorer Dapat Diangkat Menjadi PNS? Simak Pasal 131A di UU ASN

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

JPT-VI sebesar Rp30.843.622

JPT-VII sebesar Rp29.374.878

JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. Jabatan Administrasi

JA-15 sebesar Rp22.203.233

JA-14 sebesar Rp19.290.385

JA-12 sebesar Rp14.560.968

JA-11 sebesar Rp12.650.711

JA-10 sebesar Rp10.991.061

JA-9 sebesar Rp9.549.140

JA-8 sebesar Rp8.296.386

JA-7 sebesar Rp7.207.981

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Persoalan Honorer, Benarkah Gaji Perjam Sama dengan Upah Sebulan? Cek di Sini!

JA-6 sebesar Rp6.262.364

JA-5 sebesar Rp5.440.803

JA-4 sebesar Rp4.727.022

JA-3 sebesar Rp4.106.883

JA-2 sebesar Rp3.568.100

JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. Jabatan Fungsional

JF-15 sebesar Rp22.203.233

JF-14 sebesar Rp19.290.385

JF-13 sebesar Rp16.759.674

JF-12 sebesar Rp14.560.968

JF-11 sebesar Rp12.650.711

JF-10 sebesar Rp10.991.061

JF-9 sebesar Rp9.549.140

JF-8 sebesar Rp8.296.386

Baca Juga: Kesejahteraan Sama, Ada Perbedaan Batas Usia Pensiun dari PPPK dan PNS, Ini Rinciannya

JF-7 sebesar Rp7.207.981

JF-6 sebesar Rp6.262.364

JF-5 sebesar Rp5.440.803

JF-4 sebesar Rp4.727.022

JF-3 sebesar Rp4.106.883

JF-2 sebesar Rp3.568.100

JF-1 sebesar Rp3.100.000

Demikian informasi mengenai jumlah gaji PNS di setiap jabatan yang menggunakan single salary.***

Sentimen: positif (65.3%)