Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Cimahi
Honorer Siap-Siap Diangkat PPPK, Selain Gaji Dapatkan Beberapa Tunjangan Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Terdapat beberapa tunjangan yang didapatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain gaji pokok.
Para honorer yang ingin diangkat pasti ingin tahu, apa saja beberapa tunjangan PPPK selama menjabat.
Berlakunya UU ASN yang baru saja disahkan memang memudahkan para honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK dan PNS.
Setelah UU ASN disahkan 3 Oktober 2023 kemarin, kini kita tinggal menunggu hingga payung hukum ini matang.
Terdapat PP turunan UU ASN yang perlu diterbitkan untuk mengetahui aturan secara lebih detail terkait PPPK ini.
PP turunan tersebut kabarnya akan selesai tahun ini, sebelum pengangkatan PPPK full time dan part time dilakukan secara bertahap.
Nantinya, pengangkatan PPPK full time dan part time akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dan audit data yang dilakukan.
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS yang akan Dicairkan PT Taspen setelah Naik 12 Persen, Sudah Berlaku Bulan November?
Lantas, apa tunjangan yang didapatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK selain gaji pokok?
Daftar Gaji Pokok
Sebelum mengetahui beberapa tunjangan PPPK, berikut daftar gaji pokok setiap golongan yang dapat Anda simak.
Gaji PPPK Golongan I
Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II
Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III
Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII
Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII
Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX
Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X
Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI
Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII
Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII
Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV
Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV
Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI
Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII
Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran di atas adalah nominal gaji pokok PPPK sebelum mengalami kenaikan.
Khusus untuk para PPPK yang nantinya baru diangkat, akan mengikuti besaran gaji setelah dinaikan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Viral! Motor Orang Tua Siswa di Cimahi Raib Saat Jemput Anak Sekolah
Selain gaji, para PPPK akan mendapat beberapa tunjangan, di antaranya yaitu:
Tunjangan Suami/Istri
10% dari gaji pokok: Rp296.650 - Rp487.200/bulan.
Tunjangan Anak
2% dari gaji pokok: Rp59.300 - Rp97.400/bulan.
Tunjangan Makan (Khusus PPPK S1)
Beras 10kg/bulan untuk jumlah anggota keluarga maksimal empat orang.
Selain itu, ada tunjangan berbeda lainnya yang disesuaikan dengan jabatan dan daerah tempat PPPK bekerja.***
Sentimen: positif (98.5%)