Sentimen
Positif (94%)
14 Okt 2023 : 18.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

Kasus: korupsi

Gaji PNS Jawa Barat Naik 661 Persen Berkat Single Salary, Begini Konfirmasi Sri Mulyani

14 Okt 2023 : 18.58 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Jawa Barat Naik 661 Persen Berkat Single Salary, Begini Konfirmasi Sri Mulyani

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sistem single salary atau pemberian gaji tunggal akan segera diterapkan dalam pemberian gaji PNS Jawa Barat.

Hal ini lantaran instansi daerah Jawa Barat masuk dalam pilot project single salary yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dan Menpan RB.

Dalam penerapan single salary pemerintah telah memilih 15 instansi sebagai pilot projet dengan rincian tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.

Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Saat ini uji coba single salary telah diberlakukan di dua instansi pusat yaitu KPK dan PPATK dan akan segera diperluas di 13 instansi lainnya.

Setelah diterapkan di instansi pilot project sistem single salary akan diberlakukan untuk seluruh instansi di Indonesia.

Baca Juga: Menurut Survei, Duet Pasangan Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Jadi Favorit Kalangan NU di Jawa Timur

Dengan diterapkannya single salary PNS Jawa Barat akan terima gaji pokok yang alami kenaikan hingga 661 persen.

Hal ini lantaran gaji pokok PNS Jawa Barat diakumulasi dengan beberapa tunjangan seperti tunjangan pangan hingga tunjangan anak.

Rincian gaji PNS Jawa Barat

Berikut ini rincian gaji PNS Jawa Barat yang alami kenaikan hingga 661 persen dengan single salary:

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

- JA-14 sebesar Rp19.290.385

- JA-13 sebesar Rp16.759.674

- JA-12 sebesar Rp14.560.968

- JA-11 sebesar Rp12.650.711

- JA-10 sebesar Rp10.991.061

- JA-9 sebesar Rp9.549.140

- JA-8 sebesar Rp8.296.386

- JA-7 sebesar Rp7.207.981

- JA-6 sebesar Rp6.262.364

- JA-5 sebesar Rp5.440.803

- JA-4 sebesar Rp4.727.022

- JA-3 sebesar Rp4.106.883

- JA-2 sebesar Rp3.568.100

- JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

- JF-15 sebesar Rp22.203.233

- JF-14 sebesar Rp19.290.385

- JF-13 sebesar Rp16.759.674

- JF-12 sebesar Rp14.560.968

- JF-11 sebesar Rp12.650.711

- JF-10 sebesar Rp10.991.061

- JF-9 sebesar Rp9.549.140

- JF-8 sebesar Rp8.296.386

- JF-7 sebesar Rp7.207.981

- JF-6 sebesar Rp6.262.364

- JF-5 sebesar Rp5.440.803

- JF-4 sebesar Rp4.727.022

- JF-3 sebesar Rp4.106.883

- JF-2 sebesar Rp3.568.100

- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Baca Juga: Gibran Rakabuming Dikabarkan Jadi Pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Dalam program single salary ini Sri Mulyani menyatakan akan memberlakukannya secara bertahap demi menjaga kestabilan anggaran negara.

Sistem pemberian gaji PNS dengan sistem single salary tidak masuk dalam UU ASN terbaru lantaran perlu kajian yang lebih dalam karena komponen gaji merupakan motivasi utama PNS untuk bekerja.***

Sentimen: positif (94.1%)