Disusun Berdasarkan Fakta, Gaji PNS Jawa Barat Naik 661 Persen Berkat Single Salary, Begini Perhitungannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dalam rangka transformasi, gaji PNS berdasarkan fakta sistem single salary atau gaji tunggal akan segera diterapkan di Indonesia.
Salah satu instansi yang terpilih sebagai pilot project dalam transformasi pemberian gaji berdasarkan fakta adalah Jawa Barat.
Dengan diberlakukannya sistem single salary, PNS Jawa Barat berpeluang mendapatkan kenaikan gaji hingga 661 persen.
Hal tersebut lantaran dalam single salary gaji pokok akan diakumulasikan dengan beberapa tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan anak, hingga tunjangan suami atau istri.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan akan tetap diberikan secara terpisah.
Dalam single salar, tunjangan kinerja PNS Jawa Barat akan diberikan berdasarkan kinerja dan pangkat yang dimiliki.
Saat ini sistem single salary telah memasuki tahap uji coba di KPK dan PPATK dan akan diperluas di instansi yang terpilih sebagai pilot project.
Baca Juga: Anies dan Prabowo Konfirmasi Belum Bisa Hadiri Kuliah Umum Dialog Kebangsaan di Unpar
Berikut ini rincian gaji PNS Jawa Barat yang alami kenaikan 661 persen dengan single salary:
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- JA-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
3. JF
- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Demikian informasi terkait kenaikan gaji PNS Jawa Barat hingga 661 persen dengan single salary.***
Sentimen: positif (93.4%)