Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pencurian
Partai Terkait
Hati-Hati, Tahun 2024 Pemerintah Tidak Akan Angkat Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Sebagai ASN
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti diketahui sebelumnya pemerintah mengundur penghapusan tenaga honorer yang awalnya akan dilaksanakan pada November 2023 menjadi Desember 2024.
Diundurnya penghapusan tenaga honorer tersebut disebabkan pemerintah masih melakukan audit menyeluruh.
Pemerintah menurunkan BKN dan BPKP untuk melakukan audit tenaga honorer yang awalnya berjumlah 2,3 juta sekarang menjadi 5,6.
Namun jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring audit masih dilakukan.
Audit tersebut dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
Pengangkatan tenaga honorer ini sangat ditunggu- tunggu oleh jutaan pegawai Non-ASN tersebut.
Seperti diketahui kontribusi tenaga honorer dalam menjalankan birokrasi negara ini sangat lah besar.
Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer di Daerah Jawa Barat ini Dapat Peluang Diangkat PPPK Lebih Besar
Pengangkatan tenaga honorer ini juga merupakan aspirasi pemerintah untuk mereka.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN rencananya akan mendapatkan status kepegawaian PPPK.
Penghitungan tenaga honorer ini harus benar-benar cermat dan serius, jangan sampai tenaga honorer yang sudah mendedikasikan dirinya kepada negara selama bertahun tidak diangkat sedangkan yang baru menjadi tenaga honorer di bawah 5 tahun sudah diangkat.
Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat sebagai ASN
Maka dari itu pemerintah memberikan kriteria untuk tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai ASN, yaitu;
1. Tenaga honorer yang tidak pernah bekerja namun terdata sebagai tenaga honorer
2. Tenaga honorer hasilnya tidak pernah bekerja atau mengabdi selama puluhan tahun atau baru-baru ini diangkat menjadi honorer.
3. tenaga honorer titipan kepala daerah maupun instansi
Baca Juga: Polisi Selidiki Pencurian Puluhan Lampu Teras Cihampelas Bandung
Tenaga honorer dengan kriteria tersebut sudah dipastikan tidak akan diangkat menjadi ASN.
Menteri PAN RB memastikan bahwa akan dilakukan paling lambat 24 Desember 2024.
Tenaga honorer yang diangkat juga ada yang menjadi PPPK Part time maupun full time namun hal tersebut masih dibicarakan dan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).***
Sentimen: positif (98.3%)