Sentimen
Positif (100%)
14 Okt 2023 : 03.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Kebijakan UU ASN Ini Mampu Tingkatkan Kemampuan PNS, Skill Boleh Diadu dengan Pegawai Swasta

14 Okt 2023 : 03.53 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kebijakan UU ASN Ini Mampu Tingkatkan Kemampuan PNS, Skill Boleh Diadu dengan Pegawai Swasta

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hingga sekarang masyarakat masih menganggap skeptis dengan kemampuan atau skill aparatur negara seperti PNS yang tidak mumpuni dalam bekerja seperti para pegawai swasta.

Baik dari pelayanan hingga birokrasi, kemampuan yang PNS miliki seringkali dicap tidak mampu bersaing dengan karyawan swasta dan BUMN.

Oleh karena itu dengan disahkannya UU ASN yang baru, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut UU tersebut adalah bentuk dukungan DPR untuk para ASN agar mampu mengembangkan kompetensi PNS dan PPPK.

Pengembangan kompetensi yang tertuang pada UU ASN adalah kunci yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan. UU ASN menyebut penngembangan kemampuan bukanlah sekadar hak, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi negara.

Puan menambahkan, pola pengembangan kompetensi bagi ASN saat ini seharusnya tidak lagi klasik atau jadul seperti melakukan penataran.

Kedepannya PNS dan PPPK akan melakukan experiential learning seperti magang atau OJT (On the Job Training) agar mampu meningkatkan kemampuan dan skill yang dimiliki.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Batal Hadir di Unpar Bandung

Tujuan dilakukannya experiential learning atau OJT sebagai upaya pemerintah untuk mendukung terciptanya reformasi birokrasi yang baik di seluruh institusi pemerintahan.

Selain kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan aparatur negara, UU ASN pun berisi dukungan bagi seluruh tenaga honorer yang dalam waktu dekat akan segera dihapuskan.

Puan memastikan jika dalam UU ASN akan ada perlindungan bagi seluruh honorer dari ancaman PHK massal. Ia berharap UU ini akan menjadi angin segar dan mengurangi segala bentuk kegelisahan honorer pada bulan November 2023 ini.

Lebih lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan UU ASN ini menjadi awal komitmen DPR untuk mendukung jutaan tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat.

DPR dan Pemerintah telah sepakat, jangan sampai ada penelantaran bagi tenaga honorer. Terlebih bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun, tentu akan mendapat prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Puan berharap dengan adanya UU ASN, akan memberikan perubahan yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN serta mendukung seluruh tenaga non-ASN untuk lebih memberikan peran nyata menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat,” pungkas Puan.***

Sentimen: positif (100%)