Sentimen
Positif (93%)
13 Okt 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

Sudah Diusulkan Sejak 2014, Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Berkat Single Salary, Begini Rinciannya

13 Okt 2023 : 18.50 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sudah Diusulkan Sejak 2014, Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Berkat Single Salary, Begini Rinciannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabarnya pada tahun 2024 pemberian gaji PNS akan dilakukan dengan mekanisme gaji tunggal atau single salary.

Wacana pergantian pemberian gaji PNS dengan single salary ini sebenarnya telah diusulkan pemerintah pada tahun 2014 lalu saat pembahasan RUU ASN.

Adanya sistem pemberian gaji PNS dengan single salary tersebut diusulkan oleh Prof. Dr. Sofian Effendi selaku Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi.

Saat ini sistem single salary telah memasuki tahap uji coba di instansi KPK dan PPATK.

Selain itu, Sri Mulyani dan Menpan RB telah menentukan 13 instansi lain sebagai pilot project dalam single salary yang terdiri dari lima instansi pusat dan delapan instansi daerah.

Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Dalam single salary beberapa komponen tunjangan PNS akan digabungkan dengan gaji pokok sehingga para PNS bisa menerima gaji hingga 10 kali lipat.

Hanya dua tunjangan yang tetap diberikan secara terpisah yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Dengan single salary gaji PNS akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja masing-masing ASN.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para PNS sehingga membawa dampak positif pada pelayanan publik.

Baca Juga: Hendak Sekolah, Pelajar Tewas Terlindas Truk di Cinunuk

Berikut ini rincian gaji PNS yang alami kenaikan hingga 10 kali lipat berkat single salary:

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000

3. JF

- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000

Demikian informasi terkait rincian gaji PNS yang alami kenaikan hingga 10 kali lipat dengan single salary yang telah diusulkan sejak 2014 lalu.***

Sentimen: positif (93.4%)