Sentimen
Positif (99%)
13 Okt 2023 : 13.06
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia

Bansos Atensi Yatim Piatu Rp600 Ribu Tidak Bisa Dicairkan Oleh KPM dengan 5 Kategori Ini, Kamu Termasuk?

13 Okt 2023 : 13.06 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Bansos Atensi Yatim Piatu Rp600 Ribu Tidak Bisa Dicairkan Oleh KPM dengan 5 Kategori Ini, Kamu Termasuk?

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bansos Rp600 ribu kategori Atensi Yatim Piatu. Akan tetapi, ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkannya.

Bansos Atensi Yatim Piatu Rp600 ribu disalurkan untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Tanggal Cair Bansos BPNT Tahap 5 Lewat Kartu KKS Merah Putih, Cek Tanggal Ini Ya!

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan lewat dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Mekanisme penyaluran tergantung dari wilayah masing-masing KPM. Informasi mengenai mekanisme penyaluran bisa didapatkan melalui pendamping sosial tiap wilayah.

Dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Diary Bansos, ada lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan Atensi Yatim Piatu Rp600 ribu.

1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun

Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang KJP yang Belum Banyak Diketahui, Mulai dari Sumber Data hingga Waktu Pencairan

2. KPM Meninggal Dunia

Apabila KPM meninggal dunia, maka bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.

3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu.

Baca Juga: Hore! Bansos Rp200 Ribu Per Bulan Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos Hari Ini, Wajib Bawa 3 Dokumen Penting

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu senilai Rp600 ribu. Apakah kamu termasuk?***

Sentimen: positif (99.9%)