Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, Baznas, bank bjb
Event: Zakat Fitrah
Kab/Kota: Karawang
Tokoh Terkait

Acep Jamhuri
Gaji PNS Karawang Resmi Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat, kalau Keberatan, Bisa Lakukan Hal Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang resmi dipotong 2,5 persen untuk zakat.
Aturan pemotongan gaji PNS untuk zakat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2023.
Sekda Pemkab Karawang Acep Jamhuri juga sudah menyampaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.
"Ketentuan pemotongan gaji atau tunjangan ASN ini diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Karawang," kata Acep.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Karawang bermaksud menggali dan mengoptimalkan potensi zakat profesi, infak, dan sedekah dari PNS pemda dan BUMD.
Pemkab Karawang juga memastikan bahwa gaji PNS dan pegawai BUMD yang dipotong untuk zakat akan dikumpulkan para muzaki, munfiq, dan mushoddiq secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab Karawang berharap PNS terdorong untuk menunaikan kewajiban pembayaran zakat profesi, infak, dan sedekah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024, Ini Hak dan Kewajibannya Usai Diangkat Jadi PPPK
Selain itu, PNS juga bisa lebih mudah menunaikan kewajiban pembayaran zakat profesi, infak, dan sedekah melalui aturan tersebut.
Tak hanya itu saja, aturan pemotongan gaji PNS ini ditetapkan agar daya guna dan hasil guna zakat meningkat serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Selain PNS, Pemkab Karawang juga menyebutkan daftar sasaran pengumpulan zakat profesi, infak, dan sedekah. Mereka adalah PNS, CPNS, PPPK, Tenaga Harian Lepas, dan Pegawai BUMD.
Nantinya zakat profesi, infak, dan sedekah yang terkumpul akan dikelola dengan cara membentuk UPZ Kabupaten oleh BAZNAS Kabupaten.
Susunan organisasi UPZ Kabupaten Karawang terdiri atas unsur PD/Dinas.
Pembentukan UPZ Kabupaten Karawang ini ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, setiap ASN, pegawai RSUD Karawang serta pegawai Rumah Sakit Paru dan pegawai BUMD sesuai dengan Perbup itu, diwajibkan untuk membayar zakat melalui gaji dan tunjangan lainnya sebesar 2,5 persen," ucap Acep melanjutkan.
Untuk teknisnya pengumpulannya, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak bank BJB, dengan tembusan Pemkab Karawang.
Baca Juga: Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024, Ini Hak dan Kewajibannya Usai Diangkat Jadi PPPK
Dalam surat itu akan disebutkan kalau pihak bank dipersilakan memotong 2,5 persen gaji atau tunjangan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.
Apabila ada PNS atau pegawai lain yang keberatan, maka bisa melapor ke bank.
Acep mengatakan, PNS yang keberatan gajinya dipotong untuk pihak bank.
Sehingga, 2,5 persen gaji atau tunjangannya yang telah dipotong bisa dikembalikan.
"Zakat ini masuk dalam kategori dana umat yang lebih praktis, efisien dan simpel. Semisal ada penanganan bencana yang sifatnya mendesak, dana umat bisa dimanfaatkan," ucapnya.***
Sentimen: negatif (88.3%)