Sentimen
Negatif (72%)
12 Okt 2023 : 08.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Indramayu

UU ASN Disahkan, Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Mendapatkan NIK dan Kesamaan Hak dengan PNS

12 Okt 2023 : 08.14 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN Disahkan, Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Akan Mendapatkan NIK dan Kesamaan Hak dengan PNS

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN pada tanggal 3 Oktober lalu telah disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI, nasib tenaga honorer pun tertuang dalam uu tersebut.

Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer akhirnya datang, setelah melalui ombak besar dengan isu isu yang membuat hati tidak tenang akhirnya UU ASN disahkan.

UU ASN yang membahas mengenai tenaga honorer tertuang pada pasal 67 RUU ASN yang menjelaskan bahwa pegawai Non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dalam RUU ASN juga tertuang mengenai nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan kesamaan dengan PNS dan tidak dibedakan hak-haknya.

Baca Juga: Kekeringan Pertanian di Bandung Barat Meluas Jadi 1.334 Hektare, Ratusan Mesin Pompa Disiapkan

Yang jadi pembeda PPPK dan PNS hanya dalam perjanjian kerja.

Seperti diketahui jika PNS masa kerjanya akan berakhir pada usia pensiun, jika untuk jabatan administrasi akan pensiun pada usia ke 58 dan untuk jabatan pimpinan tinggi di usia ke 60.

Sedangkan masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang paling lambat 1 tahun, namun akan diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Hak PPPK yang Sama dengan PNS

Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR menyebutkan beberapa hak PPPK yang akan disamakan dengan PNS yaitu

1. 2 Juta lebih Tenaga Honorer akan diselamatkan, tidak akan ada pemberhentian secara massal tenaga honorer.

2. Status mereka akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil.

3. Mereka akan diberikan Nomor Induk Kepegawaian yang sama dengan PNS.

Baca Juga: LPS Cairkan Rp94,47 Miliar Guna Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Ia juga mengharapkan agar honorer yang diangkat PPPK ini bisa menduduki jabatan struktural

Adapun harapan pemerintah dengan diterapkannya PPPK dan PNS yaitu diharapkan pegawai honor yang diangkat PPPK ini bisa menjadi mesin birokrasi Indonesia.

Selain itu tenaga honorer yang diangkat PPPK pun harus bisa meningkatkan kinerja mereka untuk membangun negeri ini pasalnya pemerintah pun sudah melakukan upaya-upaya untuk membuat mereka mendapatkan kesejahteraan. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

Sentimen: negatif (72.7%)