Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Masuk Daftar Pilot Project Single Salary, Segini Gaji PNS Bandung Berdasarkan Pangkat Baru
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini pemberian gaji PNS dengan single salary telah memasuki masa uji coba untuk PNS di instansi KPK dan PPATK.
Perlu diketahui bahwa PNS Kabupaten Bandung juga masuk dalam pilot project single salary berdasarkan keputusan Sri Mulyani dan Menpan RB.
Dalam single salary PNS Bandung akan mendapatkan pangkat baru yang sangat berbeda dengan yang berlaku saat ini dalam pemberian gaji.
Single salary tersebut merupakan transformasi pemberian gaji PNS yang berdasarkan bobot kinerja, resiko kerja hingga pangkat yang ia miliki.
Dengan diberlakukannya sistem single salary gaji pokok PNS Bandung akan alami kenaikan hingga 10 kali lipat.
Hal tersebut lantaran adanya penggabungan antara gaji pokok dengan beberapa tunjangan yang dulunya diberikan secara terpisah.
Baca Juga: Atay Doank, Layangan Ledendaris dari Soreang yang Pernah Dijual Sampai Belanda
Dalam single salary hanya ada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diberikan dengan rincian tersendiri dari gaji pokok.
Pangkat Baru PNS Kabupaten Bandung
Adapun pangkat Baru PNS Kabupaten Bandung dalam sistem single salary adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Administrasi
- Jabatan Pelaksana rincian pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas rincian pangkatnya adalah JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli terdiri dari JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V
- JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III
- JPT Utama terdiri dari JPT-II s.d. JPT-I
Lantas berapakah gaji PNS Bandung berdasarkan pangkat baru dalam single salary ?
Baca Juga: Tenaga Honorer Batal Dihapus hingga 2024, Ini Hak dan Kewajibannya Usai Diangkat Jadi PPPK
Gaji PNS Bandung dengan pangkat baru
Berikut ini rincian gaji PNS Bandung dengan pangkat baru yang berlaku dalam single salary:
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
3. JF
- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Baca Juga: Jalan Tol di Jabar Ini Dikorupsi 3 Oknum hingga Rp1,5 Triliun, Sempat Ganti Nama karena Diprotes Investor?
Namun hingga saat ini Sri Mulyani belum memberi bocoran kapan sistem pemberian gaji dengan single salary mulai berlaku untuk PNS di Kabupaten Bandung.
Dengan demikian diharapkan PNS bisa lebih bersabar dan terus memantau kabar terbaru terkait penerapan single salary agar tidak ketinggalan informasi penting.***
Sentimen: positif (44.4%)