Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tunjangan Kinerja PNS Bandung Melonjak Tinggi Berkat Uji Coba Single Salary, Golongan Ini Paling Cuan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menyusul PPATK dan KPK kabarnya sistem single salary juga akan diterapkan untuk pemberian gaji PNS di Kabupaten Bandung.
Hal tersebut lantaran Kabupaten Bandung masuk dalam instansi yang terpilih sebagai pilot project dalam pemberian gaji dengan sistem single salary.
Sri Mulyani dan Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB telah menyepakati sebanyak tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah sebagai pilot project single salary.
Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.
Baca Juga: Kehadiran Semar dan Khresna di Tahun 2024
Dalam sistem single salary ini PNS akan menerima gaji yang terdiri dari tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji pokok yang diterima PNS merupakan penggabungan dengan berbagai tunjangan yang melekat untuk PNS.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja akan diberikan sebesar lima persen dari nominal gaji pokok yang berlaku secara merata baik pusat maupun daerah.
Selain itu tunjangan kinerja PNS dalam sistem single salary akan diberikan berdasarkan hasil kinerja PNS tersebut.
Sehingga PNS yang bekerja secara maksimal akan mendapatkan lebih banyak pendapatan dari mereka yang bermalas-malasan.
Kondisi tersebut bertujuan untuk membedakan mana PNS yang bekerja secara maksimal dan yang tidak.
Selain itu dengan sistem baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi PNS sehingga pelayanan publik semakin lebih baik.
Baca Juga: Contoh Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu yang Disahkan dalam UU ASN Terbaru, Rp35.000 per Jam
Lantas berapakah nominal tunjangan kinerja PNS di Kabupaten Bandung jika single salary diterapkan ? Simak ulasan berikut ini!
Rincian Tunjangan Kinerja PNS
Berikut ini rincian tunjangan kinerja PNS jika single salary diterapkan:
- JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543
- JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421
- JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116
- JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443
- JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232
- JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316
- JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539
- JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752
- JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811
Baca Juga: PKS Jabar Semprot Pemprov Jabar Pasca Pembatalan Mendadak Agenda Diskusi Anies di GIM Bandung
Demikian informasi terkait nominal tunjangan kinerja yang diterima PNS Kabupaten saat single salary telah diberlakukan.***
Sentimen: positif (99.8%)