Sentimen
Positif (100%)
11 Okt 2023 : 01.16
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Zona Aman untuk Tenaga Honorer dari Pemerintah Usai Tes CPNS Ditutup, Lega Akhirnya Diangkat PNS Otomatis

11 Okt 2023 : 01.16 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Zona Aman untuk Tenaga Honorer dari Pemerintah Usai Tes CPNS Ditutup, Lega Akhirnya Diangkat PNS Otomatis

AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah kabar baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia akan mendapatkan tempat khusus yakni zona aman yang berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Zona aman bagi tenaga honorer begitu membuat lega lantaran saat ini kesempatan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS telah ditutup oleh pemerintah.

Sehingga zona aman bagi tenaga honorer dari pemerintah ini sangat diharapkan oleh mereka, lantas apa zona aman bagi tenaga honorer tersebut?

Diketahui tenaga honorer yang telah melalui masa pengabdian 1- 20 tahun di instansi pemerintah akan diberikan prioritas dengan zona aman dari pemerintah tahun 2023 ini.

Namun pemerintah akan memberikan beberapa syarat tertentu bagi tenaga honorer yang berada di zona aman untuk menjadi PNS tahun ini.

Beberapa syarat yang diberikan pemerintah berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: 2 Bulan Lagi Naik 12 Persen, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen November 2023

Selain itu, tenaga honorer juga harus memenuhi beberapa syarat administrasi yang telah ditentukan berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/ 165/ M. SM. 02. 03/ 2022.

Diketahui pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan keinginan yang begitu dinantikan oleh para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun- tahun.

Pengangkatan menjadi PNS ini juga merupakan wujud dari Upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer selama ini.

Lantaran melihat jumlah tenaga honorer yang membludak yang belum mendapatkan pengakuan atas kerja keras mereka.

Sehingga hal inilah yang membuat pemerintah memberikan perhatian khusus bagi tenaga honorer di Indonesia.

Namun dalam memutuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, pemerintah juga melihat faktor usia dan masa pengabdian para tenaga honorer sebagai pedoman pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah juga telah menyepakati adanya reformulasi yang diciptakan bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian tertentu dan mengakomodir tenaga honorer yang sudah lama mengabdi melalui kebijakan reformasi atas keputusan dari Presiden.

Baca Juga: UU ASN 2023 Sudah Disahkan, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Mulai Tahun Depan

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan prioritas khusus bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

Tenaga Honorer yang Diprioritaskan

Kesempatan prioritas yang diberikan oleh pemerintah kepada tenga honorer untuk menjadi PNS diberikan kepada tenaga honorer dalam beberapa sektor dibawah ini, yaitu:

· Tenaga honorer di bidang Pendidikan seperti guru

· Tenaga honorer dalam bidang Kesehatan

· Tenaga honorer dalam bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan peternakan

· Tenaga honorer dalam bidang tenaga teknis

Syarat Honorer Jadi PNS

Kesempatan menjadi prioritas bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS, maka mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 sebagai berikut ini:

1. Tenaga honorer dengan usia 40 tahun dengan masa kerja selama 5- 10 tahun berturut- turut di instansi pemerintah

2. Tenaga honorer dengan usia 46 tahun dengan masa kerja selama 10- 20 tahun berturut- turut di instansi pemerintah

3. Tenaga honorer dengan usia 35 tahun dengan masa kerja selama 1- 5 tahun berturut- turut di instansi pemerintah

4. Tenaga honorer dengan usia 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun berturut- turut di instansi pemerintah

Baca Juga: Kacaukan Pilkades, Siap-siap Ditangkap Polisi

Selain masa kerja diatas, akan ada hal lain yang menjadi pertimbangan tenaga honorer diangkat menjadi PNS yakni ijazah Pendidikan terakhir, gaji, dan tunjangan yang selama ini mereka peroleh.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja 1- 20 tahun merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga honorer.

Merujuk hal tersebut, tenaga honorer juga akan merasa mendapatkan pengakuan atas kerja keras mereka selama ini.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas administrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Sehingga para tenaga honorer dapat bekerja dengan penuh semangat dan memberikan hasil kinerja yang terbaik.

Sentimen: positif (100%)