Sentimen
Positif (64%)
11 Okt 2023 : 00.13

Single Salary Diberlakukan, PNS Jabatan Administrasi Mendapatkan Kenaikan Gaji dan Tukin yang Fantastis

11 Okt 2023 : 00.13 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Single Salary Diberlakukan, PNS Jabatan Administrasi Mendapatkan Kenaikan Gaji dan Tukin yang Fantastis

LENGKONG, AYOBANDUNG — Wacana penerapan single salary akan digunakan pada skema penggajian PNS. Single salary akan berpengaruh pada kenaikan gaji PNS.

Jika single salary diberlakukan, digadang-gadang PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 10 kali lipat.

PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang besarannya 5 persen dari gaji pokok.

Dalam penerapan single salary ini, PNS akan menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Dalam penggajian single salary, pemerintah akan menggunakan sistem grading untuk menentukan berapa besaran gaji yang akan diberikan.

Perhitungan gajinya akan dilihat dari beban kerja, bobot pekerjaan, jabatan, dan capaian kinerja.

Sedangkan pemberian gaji dengan menilai risiko kerja yang diemban dinilai akan lebih adil.

Sehingga PNS akan meningkatkan kinerjanya karena besaran gaji akan berbeda antara yang kinerjanya baik dan biasa saja.

Baca Juga: Ini Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online, Pakai Email Uang Langsung Ditransfer

Sedangkan untuk gaji jabatan administrasi jika sudah naik sebesar 10 kali lipat adalah sebagai berikut.

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

- JA-14 sebesar Rp19.290.385

- JA-13 sebesar Rp 16.759.674

- JA-12 sebesar Rp14.560.968

- JA-11 sebesar Rp12.650.711

- JA-10 sebesar Rp10.991.061

- JA-9 sebesar Rp9.549.140

- JA-8 sebesar Rp8.296.386

- JA-7 sebesar Rp7.207.981

- JA-6 sebesar Rp6.262.364

- JA-5 sebesar Rp 5.440.803

- JA-4 sebesar Rp4.727.022

- JA-3 sebesar Rp4.106.883

- JA-2 sebesar Rp3.568.100

- JA-1 sebesar Rp3.100.000.

Sedangkan untuk tukin yang didapatkan oleh para PNS jabatan administrasi adalah

- JA-15 sebesar Rp1.110.162

- JA-14 sebesar Rp964.519

- JA-13 sebesar Rp837.984

- JA-12 sebesar Rp728.048

- JA-11 sebesar Rp632.536

- JA-10 sebesar Rp549.553

- JA-9 sebesar Rp477.457

- JA-8 sebesar Rp414.819

- JA-7 sebesar Rp360.399

- JA-6 sebesar Rp313. 118

- JA-5 sebesar Rp272.040

- JA-4 sebesar Rp236.351

- JA-3 sebesar Rp205. 344

- JA-2 sebesar Rp178.405

- JA-1 sebesar Rp155.000

Sentimen: positif (64%)