Sentimen
Positif (99%)
10 Okt 2023 : 17.36

Sebut Era SBY Jadi Pemicu Persoalan Honorer, Mahfud MD Bicara Soal Pengesahan UU ASN

10 Okt 2023 : 17.36 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sebut Era SBY Jadi Pemicu Persoalan Honorer, Mahfud MD Bicara Soal Pengesahan UU ASN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu Menpan RB dan DPR telah mengesahkan UU ASN sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan tenaga honorer.

Sejak awal pemerintah merancang UU ASN tersebut salah satunya untuk menyusun strategi penyelesaian persoalan tenaga honorer yang sudah sejak lama menjadi PR bagi pemerintah.

Berbagai kalangan turut angkat bicara soal disahkan UU ASN terbaru, salah satunya adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam.

Ia mengatakan bahwa dengan disahkannya UU ASN tersebut diharapkan dapat mengakhiri masalah tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu ia juga menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selama ini cukup membuat pemerintah kewalahan karena jumlahnya kian membludak.

Baca Juga: Kapan Honorer Diangkat PPPK? Ternyata Masih Harus Tunggu 6 Bulan Lagi!

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menyatakan bahwa persoalan tenaga honorer tersebut muncul sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal tersebut lantaran pada kampanyenya SBY menjanjikan akan mengangkat seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk menjadi ASN.

Diketahui di era SBY sebanyak 870 ribu tenaga honorer telah diangkat menjadi PNS dan sisanya masih ada 50 ribu orang yang belum memenuhi syarat.

Namun saat ini jumlah tersebut alami kenaikan dengan jumlah yang fantastis lantaran setiap kepala daerah yang maju politik kebanyakan telah menjanjikan tim suksesnya untuk menjadi honorer.

Tenaga honorer yang kini membludak tersebut diduga terjadi lantaran banyaknya titipan dari pihak tertentu sehingga pemerintah jadi kewalahan.

Baca Juga: Sebutkan Banyak Nama Petinggi Polisi, Ternyata Ini Pekerjaan Ayah Mirna yang Dekat dengan TNI Polri

Mahfud MD mengatakan dulu sudah ada aturan jika tidak boleh adanya rekrutmen tenaga honorer di pemerintah daerah namun peraturan tersebut tidak diindahkan oleh bupati atau gubernur berbagai wilayah.

Bupati yang baru menjabat tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer yang akan menjadi beban periode selanjutnya sehingga sangat mempengaruhi pengeluaran instansi daerah.

Dalam hal ini pemerintah bisa saja mengambil cara tegas dengan menganggap tenaga honorer yang telah diangkat secara sepihak oleh bupati tidak sah.

Namun, menurut Mahfud MD hal tersebut tidak sewajarnya karena pemerintah juga mempertimbangkan soal kemanusiaan.

Belum lagi mengingat gaji para honorer yang tidak seberapa bahkan ada yang dibawah Rp 300 ribu.

Baca Juga: Edi Darmawan yang Memiliki Senjata Api, Apakah Boleh Warga Sipil Punya Senpi? Ini Faktanya

Dengan adanya pengesahan UU ASN terbaru ini Mahfud MD berharap dapat jadi solusi bagi nasib tenaga honorer tanpa mengakibatkan beban pemerintah naik.***

Sentimen: positif (99.9%)