Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Uji Coba Single Salary Segera Berlaku untuk PNS Instansi Bandung, Gaji Bulan November Sentuh Angka Fantastis
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sistem pemberian gaji tunggal atau single salary kini telah memasuki tahap uji coba untuk PNS di instansi KPK dan PPATK.
Selain kedua instansi tersebut, Sri Mulyani dan Menpan RB telah menunjuk 13 instansi lain sebagai pilot project sistem penggajian PNS dengan single salary.
Salah satu dari 13 instansi terpilih tersebut adalah PNS di instansi daerah Bandung, sehingga segera persiapkan diri dengan segala keuntungan yang akan dirasakan dengan sistem single salary.
Sistem single salary atau sistem gaji tunggal ini merupakan metode pemberian gaji dengan penggabungan antara gaji pokok dengan beberapa tunjangan yang melekat pada PNS.
Dalam sistem ini, hanya ada dua jenis tunjangan yang diberikan yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja PNS dalam sistem single salary akan diberikan sebesar lima persen dari gaji pokok yang diterima.
Besaran tersebut berlaku secara merata baik instansi daerah maupun pusa sehingga tidak terjadi kesenjangan.
Selain itu dalam sistem single salary ini pendapatan PNS juga akan dipengaruhi dengan performa kinerja, mereka yang bekerja secara optimal akan menerima gaji lebih tinggi dan begitu sebaliknya.
Hal tersebut bertujuan untuk membedakan mana PNS yang benar-benar bekerja dan mana yang tidak, sehingga dinilai lebih adil.
Namun meskipun begitu hingga saat ini belum diketahui kejelasan mulai kapan sistem single salary berlaku di instansi daerah Bandung.
Sehingga dipastikan gaji yang diterima bulan November mendatang masih mengacu pada peraturan lama yang termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Sebut Era SBY Jadi Pemicu Persoalan Honorer, Mahfud MD Bicara Soal Pengesahan UU ASN
Berikut rincian gaji PNS daerah Bandung yang akan cair bulan November 2023:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi terkait nominal gaji yang akan diterima oleh PNS di Instansi Bandung pada bulan November mendatang.***
Sentimen: positif (76.2%)