Sentimen
Negatif (100%)
9 Okt 2023 : 11.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Reza Indragiri Amriel

Reza Indragiri Amriel

Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Begini Kata Pakar Forensik

9 Okt 2023 : 11.48 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Begini Kata Pakar Forensik

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," ujar Reza dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Dari urutan kronologi kejadian, Reza menilai perilaku kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap korban sangat bereskalasi. Mulai dari menyasar organ tubuh bawah (kaki) hingga organ tubuh bagian atas (kepala).

Baca Juga: Curhat Dini Sera Afrianti Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR: Cowok Mati-matian Matiin Ceweknya

"Dari sebatas tangan kosong ke pengunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya.

Menurut Reza, Ronald Tannur terindikasi berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam maupun menghentikan tindak penganiayaan tersebut.

Terlebih dengan tidak adanya yang meleset dari organ vital korban hingga adanya jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya.

Alih-alih menghentikan tindak kekerasan, kata Reza, Ronald dalam kondisi sadar justru kian meningkatkan intensitas kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Profil Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Penganiaya Pacar hingga Tewas

Menurutnya, hal itu menjadi penanda bahwa Ronald dengan sengaja tak memfungsikan kontrol diri untuk menahan atau menghentikan tindak kekerasan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan dan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," ujarnya.

Dalam kondisi sadar tersebut, Reza menduga Ronald sebenarnya mampu mencapai tahap berpikir bahwa ia melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan korban tewas.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA (Dini) itu muncul dalam benak GRT (Ronald), maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," tutur dia.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Sempat Berikan Napas Buatan ke Dini Sera Afrianti, Caranya Lakukan Pertolongan Disorot

Maka berdasarkan kronologis, Polrestabes Surabaya sudah sepatutnya mendalami kemungkinan untuk menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap Ronald.

Jika pihak kepolisian hanya menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, maka Ronald hanya akan dijerat sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya pun maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Reza, pola terjadinya kekerasan perlu dipastikan. Salah satunya pola eskalasi perilaku kekerasan Ronald terhadap Dini.

Selain keseluruhan rentang waktu kekerasan, pihak berwenang perlu mengecek interval dari beberapa episode kekerasan yang terjadi. Misalnya, dengan memeriksa ponsel untuk mencari tahu ada tidaknya bentuk komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," ujarnya.

Selain itu, kadar alkohol dalam tubuh Ronald perlu dipastikan, apakah ia sedang berada dalam level yang masih memungkinkan untuk melakukan kontrol atas pikiran dan perilakunya.

Penganiayaan Berujung Kematian

Dini Sera Afrianti tewas usai mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ronald Tannur.

Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Lenmarc Mall, Surabaya pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.

Dini diduga mengalami penganiayaan sejak dari room karaoke. Ronald memukul Dini dengan botol minuman keras sebanyak dua kali, lalu Ronald melindas Dini menggunakan mobil hingga terseret hingga sejauh lima meter.

Dini sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak terolong. Sementara Ronald kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Polrestabes Surabaya.***

Sentimen: negatif (100%)