Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Perbedaan Karir PNS dan PPPK pada UU ASN 2023, Jutaan Honorer bisa Napas Lega
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN kini telah disahkan jadi UU ASN 2023. Hal ini tak ayal membuat honorer dan ASN mempertanyakan, apa saja perbedaan karir PNS dan PPPK pada aturan terbaru itu?
Mengingat, para honorer dipastikan akan terangkat jadi PPPK dan tak ada PHK massal, putusan pada UU ASN ini pun bisa membuat mereka bernapas lega.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan telah menyamakan penghasilan antara Pegawai Ncdegeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walau begitu, tetap ada perbedaan antara PNS dan PPPK, yaitu pada masa kerja mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menjelaskan bahwa masa kerja PNS berlaku hingga pensiun, sementara masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.
Baca Juga: Ayah Mirna Tanggapi Dokumenter Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Jangan Terkecoh, Netflix Cari Duit!
Dia menyebut, masa pensiun PPPK bakal disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemerintah.
Meskipun demikian, Syamsurizal menjelaskan bahwa perbedaan masa kerja ini sebenarnya tidak terlalu signifikan.
Kontrak PPPK dapat terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun.
Dia menjelaskan bahwa batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun, sedangkan PPPK yang tidak memegang jabatan tersebut dapat dikontrak hingga usia 58 tahun.
Dengan begitu, menurut Syamsurizal hak-hak yang dimiliki PNS dan PPPK hampirlah sama.
Di samping itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Aturan ini mengatur bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun.
Kontrak PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
BKN juga menjelaskan ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.
Baca Juga: Mantan Saingan Ridwan Kamil Saat Pilwalkot Bandung 2013 Dukung Penuh Kang Emil Jadi Wakil Presiden 2024
PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui dengan dua syarat.
Adapun syarat yang dimaksud, yakni sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah mencapai target kinerja paling kurang 90%.
Demikian info perbedaan karir PNS dan PPPK yang terdapat pada UU ASN, di mana yang membedakan yakni masa kerjanya, serta nasib honorer yang semakin jelas pada aturan tersebut. ***
Sentimen: positif (97%)