Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2023 : 23.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bekasi

Kasus: penganiayaan

Kronologi Anak DPR Aniaya Kekasihnya di Surabaya hingga Tewas, Sempat Terlibat Cekcok

8 Okt 2023 : 23.49 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Anak DPR Aniaya Kekasihnya di Surabaya hingga Tewas, Sempat Terlibat Cekcok

PIKIRAN RAKYAT - Anak anggota DPR bernama Greogorius Ronald Tannur (31) yang diduga menganiaya kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Akibat perbuatannya tersebut, Greogorius Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kronologi Penganiayaan

Menurut keterangan Pasma, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok usai pulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca Juga: Siswa SMP di Bekasi Aniaya Pelajar Perempuan di Tempat Sepi, Netizen: Indonesia Darurat Mental

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” ujarnya.

Setelah itu, Greogorius Ronald juga memukul korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali.

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Tak berhenti sampai di situ, Greogorius Ronald kembali melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban saat di parkiran basement Mal Lenmarc. Mulanya, korban keluar terlebih dahulu dari lift sambil bermain handphone. Ia kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Innova milik Greogorius Ronald.

Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Kantongi Bukti Dugaan Kekerasan, Polisi: Saksi Bisa Kita Tindak sebagai Tersangka

“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” katanya.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” ujarnya.

Usai serangkaian peristiwa tersebut, korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.***

Sentimen: negatif (100%)