Sentimen
Negatif (65%)
8 Okt 2023 : 18.59
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

Sejumlah Wilayah Dipresiksi Bakal Hujan Lebat dan Dilanda Karhutla

8 Okt 2023 : 18.59 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sejumlah Wilayah Dipresiksi Bakal Hujan Lebat dan Dilanda Karhutla

AYOBANDUNG.COM -- Berdasarkan peringatan dini cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG, Sejumlah wilayah Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada hari ini, Minggu, 8 Oktober 2023.

Dilansir dari Republika.co.id pada Minggu, 8 Oktober 2023, BMKG menyatakan potensi hujan disertai kilat/petir berpotensi terjadi di sejumlah wilayah. Antara lain, di Aceh, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Papua.

BMKG mengemukakan, daerah pertemuan atau perlambatan kecepatan angin (konvergensi) terpantau memanjang dari Sumatra Barat, Sumatra Utara hingga Aceh, Laut Andaman, Kalimantan Tengah, dari Lampung hingga Bengkulu, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur. Sementara di Sulawesi Tengah, di laut Arafuru bagian utara, dari Papua bagian tengah hingga Papua Barat bagian timur.

Menurut BMKG, kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah konvergensi tersebut. Sedangkan karhutla berpotensi terjadi di wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Masyarakat diimbau mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kabut asap. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apa pun.

Baca Juga: Harga Emas Antam Minggu 8 Oktober 2023 Stagnan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan penegakan hukum berlapis untuk menjerat para pelaku yang terbukti menyebabkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Kami melakukan penegakan hukum berlapis, baik sanksi administratif, termasuk di dalamnya pencabutan izin, kemudian melakukan gugatan ganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani.

Sentimen: negatif (65.3%)