Sentimen
Positif (99%)
8 Okt 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

UU ASN Mengusung Kesetaraan Status dan Hak Antara PNS dan PPPK, Lalu Apa Hal yang Membedakannya?

8 Okt 2023 : 17.55 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN Mengusung Kesetaraan Status dan Hak Antara PNS dan PPPK, Lalu Apa Hal yang Membedakannya?

LENGEKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang rapat Paripurna pada Hari Selasa 3 Oktober lalu.

Berbagai poin transformasi UU ASN nampaknya menjadi angin segara bagi para tenaga honorer dan PPPK.

Setelah ditunggu-tunggu, UU ASN menjadi salah satu solusi bagi permasalahan jutaan tenaga tenaga honorer dan PPPK yang tak kunjung selesai.

Hal yang menjadi salah satu fokus dalam transformasi RUU menjadi UU ASN ini salah satunya yautu adanya kesetaraan status dan hak PNS dan PPPK yang keduanya menjadi managemen ASN.

Selain itu, PPPK juga akan mendapat hak yang sama dengan PNS yaitu dengan memiliki jenjang karir yang dapat terus dikembangkan dan mendapatkan uang pensiun di akhir masa kerja.

Baca Juga: Harga Emas Antam Minggu 8 Oktober 2023 Stagnan

Kesetaraan PNS dan PPPK

Kesetaraan hak PNS dan PPPK yang lain diantaranya berikut ini.

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berupa gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, juga fasilitas per jabatan.

2. Cuti

3. Pengembangan kompetensi dan penghargaan, yang berupa peluang untuk PPPK memperluas jenjang karir mereka juga mendapat penghargaan secara materil atau non materil.

4. Jaminan hari tua, berupa uang pensiun di akhir masa kerja

5. Perlindungan, yang meliputi jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.

Melihat hak-hak dan status yang menjadi setara tersebut, nampaknya tak ada perbedaan antara PPPK dan PNS, namun sebenarnya tetap ada. Lalu apa hal yang membedakan antara kedua ASN tersebut?

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengungkapkan bahwa masa kerja PNS berlaku sampai pensiun dan sifatnya tetap. Sementara itu, masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana masa kontrak kerja PPPK minimal yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan bahkan bisa sampai usia pensiun yaitu 58 atau 60 tahun untuk jabatan tertentu sama dengan PNS.

Selain itu, perbedaan lain terletak pada skema uang pensiun dimana PNS menggunakan skema defined benefit, sedangkan PPPK menggunakan skema defined contribution.

Baca Juga: Belum Disebarluaskan, Edi Darmawan Bongkar Rekaman CCTV Jessica Wongso Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Skema defined contribution mengacu pada kesediaan karyawan untuk membayar iuran sebanyak sekian persen dari gaji yang telah ditentukan diawal bekerja, dimana akan diinvestasikan untuk diberikan kembali setelah PPPK pensiun.

Skema ini terfokus pada jumlah iuran tiap bulannya, bukan pada berapa jumlah uang pensiun yang akan diberikan nanti secara pasti.

Nominal uang pensiun pun tergantung pada hasil investasi yang didapat, sehingga keberhasilan investasi akan sangat berpengaruh terhadap nominal uang pensiun yang didapat di akhir masa bekerja.

Sedangkan skema defined benefit bagi PNS lebih terfokus pada manfaat pasti uang pensiun yang nominalnya sudah ditetapkan oleh perusahaan sejak awal.
Uang yang didapat berasal dari iuran pegawai dan dana dari lembaga pemberi kerja.***

Sentimen: positif (99.6%)