Sentimen
Positif (72%)
7 Okt 2023 : 11.58

Deret Jabatan ASN Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi TNI-Polri

7 Okt 2023 : 11.58 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Deret Jabatan ASN Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi TNI-Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.

"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Kontroversi UU ASN Tetap Bolehkan Tentara dan Polisi Jadi Pegawai Negeri

Adapun jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dilaksanakan di instansi pusat. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ASN yang baru.

Berikut rinciannya:

TNI

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) UU ASN terbaru, setidaknya ada 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat yang dapat diisi oleh prajurit TNI, meliputi:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara;

2. Pertahanan negara;

3. Sekretariat militer Presiden;

4. Intelijen negara;

5 . Sandi negara;

6. Ketahanan nasional;

7. Pertahanan nasional;

8. Pencarian dan pertolongan nasional;

9. Penanggulangan narkotika nasional;

Sentimen: positif (72.7%)