Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Pengelola Blackhole KTV: Gregorius Ronald Tannur Lakukan Aksi Penganiayaan di Luar Area Tempat Karaoke
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Blackhole KTV di gedung Mall Lenmarc, Surabaya mendadak dikenal masyarakat se-Indonesia usai Gregorius Ronald Tannur (31) menganiayaan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29). Lokasi karaoke ini merupakan tempat awal pasangan kekasih itu adu mulut.
Tak sedikit yang mengira bahwa Blackhole KTV menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Gregorius Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. Namun hal itu langsung dibantah pihak pengelola.
Pihak Legal Permanen Blackhole KTV & Club Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa tempat karaoke itu tak menjadi TKP Gregorius Ronald Tannur menganiyaa Dini Sera Afrianti. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman kamera pengawas CCTV yang sudah diperiksa polisi.
“Lima buah rekaman kamera CCTV yang terpasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tak satupun yang menunjukkan peristiwa penganiayaan di dalam area Blackhole KTV,” ujar Sudiman.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Dini Unggah Konten ‘Cowok Matiin Cewek’ hingga Kejanggalan Sianida di Kopi Mirna
Sudiman juga menjamin jika di area Blackhole KTV memperkerjakan sekuriti, yang akan mengamankan area jika terjadi keributan. Namun saat berada di tempat karaoke tersebut, dinilai tidak ada keributan yang harus melibatkan sekuriti untuk memisah.
Pengurus Blackhole KTV itu menyebut Dini dan Ronald datang ke ruang nomor 7 di tempat tersebut. Keduanya datang sekira pukul 21.30 WIB pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Ruangan tersebut telah dipesan pria bernama Yuna sejak 3 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Yuna dan teman-temannya datang ke ruang nomor 7 terlebih dahulu sekira pukul 20.00 WIB.
Dari rekaman kamera pengawas, Ronald dan Dini keluar terlebih dahulu. Keduanya nampak meninggalkan tempat karaoke itu pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekira pukul 00.12 WIB.
Baca Juga: Pacar Gregorius Ronald Tannur Dituding Lupakan Anak, Kerabat Ungkap Hubungan Dini Sera dengan Keluarga
Kronologi penganiayaan
Dini dan Ronald terlihat cekcok dan keluar dari area karoke melewati lift. Saat keluar dari tempat karaoke, tindak penganiayaan terhadap Dini mulai dilakukan Ronald.
“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Anak anggota DPR RI itu juga memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. Korban masih bisa menahan tindak kekerasan tersebut, dan memilih menuju basement untuk segera masuk mobil.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Lakukan Kekerasan Bereskalasi, Polisi Diminta Dalami Pasal Pembunuhan Berencana
“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” ujar Pasma menambahkan.
Ronald kemudian menyalakan mobil dan berbelok ke kanan hingga korban terjatuh dan terlindas sebagian tubuhnya. Dini bahkan terseret hingga kurang lebih 5 meter dari lokasi dia terjatuh.
Anak anggota DPR RI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Dia dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)