Sentimen
Negatif (94%)
6 Okt 2023 : 04.38
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Juniver Girsang

Juniver Girsang

Kuasa Hukum Telkom: Tuduhan Bakhtiar Rosyidi dalam Kasus Korupsi Telkom Sigma Mengada-ada

6 Okt 2023 : 04.38 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Telkom: Tuduhan Bakhtiar Rosyidi dalam Kasus Korupsi Telkom Sigma Mengada-ada

AYOBANDUNG.COM-- Manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dan mendukung langkah bersih-bersih BUMN, menyusul maraknya tudingan negatif terhadap perusahaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bakhtiar Rosyidi, Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan Telkom) melakukan gugatan terhadap kepada Menteri BUMN dan sejumlah direktur aktif Telkom.

Kuasa Hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang mengatakan bahwa gugatan Bakhtiar Rosyidi tidak berdasar dan salah alamat.

"Sehubungan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Sdr. Bakhtiar Rosyidi; Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM), kepada Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif TELKOM yang tidak menjabat pada periode tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst, perlu kami sampaikan/tegaskan dikarenakan telah berkembang/ beredar pemberitaan-pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan TELKOM yang kemudian pemberitaan-pemberitaan tersebut sangat merugikan TELKOM," ujar Juniver dalam keterangan resminya Kamis 5 Oktober 2023.

Juniver mengatakan mendudukkan permasalahan secara transparan dan akuntabel, disebutkan bahwa pada tanggal 03 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara tersebut yang menyatakan: “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 160/Pdt.G/2023/ PN.Jkt.Pst.”

Kuasa Hukum Telkom juga mejelaskan bahwa pengajuan Gugatan tersebut justru diduga kuat sebagai upaya Bakhtiar Rosyidi untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka). Dalam kasus tersebut Bakhtiar Rosyidi diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar.

"Saat ini Saudara Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung," tambahnya.

Juniver juga menjelaskan bahwa gugatan yang dilayakngkan Bakhtiar Rosyidi yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom Indonesia telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018.

Selain itu, lanjutnya, substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan/melibatkan Menteri BUMN dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.

"Jadi bisa disimpulkan bahwa tuduhan tersebut dapat dikualifisir sebagai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan saudara Bakhtiar Rosyidi maupun kepada Telkom dikarenakan telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar," jelasnya.

Akibat banyaknya tuduhan itu, lanjutnya, perusahaan telah dirugikan. Pasalnya, sebagai perusahaan publik/terbuka, perusahaan telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia terkait dengan tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan menurut hukum tersebut.

Juniver juga menjelaskan bahwa sejauh ini laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia; Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.

Justru, lanjutnya, terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan Bakhtiar Rosyidi tersebut merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisa pelanggaran, yang sekaligus merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.

"Oleh akrena itu untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas bai

Sentimen: negatif (94.1%)