Sentimen
Positif (57%)
4 Okt 2023 : 16.08
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

CCTV Penyerahan Uang Korupsi BTS ke DPR dan BPK Lenyap, Kejagung Kejar Bukti Lain

4 Okt 2023 : 16.08 Views 34

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

CCTV Penyerahan Uang Korupsi BTS ke DPR dan BPK Lenyap, Kejagung Kejar Bukti Lain

Mendengar pernyataan Irwan, Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Windi menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari Anang pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

“Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra,” kata Windi.

Hakim Fahzal kemudian mempertegas jawaban Windi. “Nistra tuh siapa?” cecar hakim.

“Saya juga pada saat itu (diinformasikan) pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1,” kata Windi.

“K1 itu apa?” Tanya hakim.

“Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, ‘Oh, katanya Komisi 1’,” kata Windi di sidang korupsi BTS.

Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah dia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, dia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

“Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP, apa media. Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR,” kata Irwan.

“Berapa diserahkan ke dia?” tanya hakim.

“Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar,” ungkap Irwan.

Adapun uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Selain Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI, dalam sidang ini Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI.

“Berapa?” tanya hakim Fahzal.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” Fahzal menegaskan.

“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” jawab Windi.

Windi menjelaskan uang diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

“Berapa pak?” tanya hakim lagi.

“Rp40 M,” kata Windi.

“Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?” Cecar hakim.

“Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura,” ungkap Windi.  (Zs/Lptn.6)

Sentimen: positif (57.1%)