Sentimen
Negatif (99%)
4 Okt 2023 : 09.26
Informasi Tambahan

Event: salat Jumat

Kab/Kota: Depok, Purwokerto

Kasus: Maling, korupsi

Tokoh Terkait

Pengakuan Maling Spesialis Warung Kelontong di Depok: 8 Tahun Beraksi setiap Hari Jumat

4 Okt 2023 : 09.26 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengakuan Maling Spesialis Warung Kelontong di Depok: 8 Tahun Beraksi setiap Hari Jumat

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemuda berinisial MVL (22) ditangkap polisi setelah kasus pencuriannya di 35 warung kelontong di Depok terbongkar. Pelaku yang merupakan warga Beji itu melakukan aksi pencuriannya setiap hari Jumat.

"Biasanya hari Jumat. Kalau hari lain enggak. Jumat sepi. Pura-pura beli dulu, terus liatin situasi. Kalau sepi langsung ambil uangnya," katanya pada Senin, 2 Oktober 2023.

MVL melancarkan aksinya saat pemilik warung lengah. Dengan pura-pura menjadi pembeli, dia langsung menggasak uang atau benda lain yang ada di warung sasaran.

Baca Juga: Ratusan Ojol di Purwokerto Gelar Aksi Unjuk Rasa, Klaim Dieksploitasi dan Bawa 6 Tuntutan

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Selama kurung waktu dari 2016 menjadi seorang pencuri spesialis warung kelontong, MVL setidaknya sudah menyasar 35 warung. Dia pun mengaku lupa berapa jumlah uang hasil curian yang dipakai untuk bermain game daring.

"Biasanya satu warung ada yang Rp200 (ribu). Paling gede Rp800 ribu. Uangnya untuk game online Point Blank," tuturnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban melapor ke Polsek Sukmajaya. Aksinya di sebuah warung di Grand Depok City (GDC) terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga: Jokowi Bahas Ekosistem Kerja ASN: Ada Sebuah Sistem yang Tak Benar, Mestinya Birokrasi Urusan Penting

Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan, sebelum beraksi, MVL melakukan pemantauan terlebih dahulu ke warung tujuan. Dia dan kawannya biasanya mengitari lokasi. Jika sudah aman, pelaku gegas melancarkan aksinya.

"Pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam kota, pada saat korban sedang melaksanakan salat Jumat," katanya.

"Targetnya acak, yaitu toko sembako atau warung kelontong yang pemiliknya sedang di dalam atau sedang lengah," katanya.

Margiyono mengatakan polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kini sudah diketahui identitasnya.

"Pelaku ini spesialis pencuri warung kelontong. Jadi dia melakukan aksinya itu berdua, tetapi yang satu orang masih DPO," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 463 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.9%)