Sentimen
Positif (99%)
4 Okt 2023 : 01.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Sukabumi

Kasus: PHK, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

4 Okt 2023 : 01.51 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut RUU ini merupakan payung hukum untuk penataan tenaga honorer atau non-ASN.

Salah satunya, melarang adanya PHK massal terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Duduk Perkara Guru Honorer SDN di Bogor Dipecat, Dianggap Tak Patuh pada Kepala Sekolah yang Lakukan Pungli

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujarnya.

Anas menuturkan, tenaga honorer di Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 2,3 juta orang. Tenaga honorer tersebut mayoritas berada di instansi daerah.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Baca Juga: Soal Nasib Tenaga Honorer, Menpan RB: Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Orang pada November 2023

Anas menjelaskan, nantinya ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu dapat menambah opsi dalam penataan tenaga honorer.

"Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah," tutur dia.

Pendapatan Tenaga Honorer Tak Boleh Turun

Adapun beberapa prinsip krusial yang diatur dalam PP ini, ungkap Anas, tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer.

Baca Juga: Dua Honorer Pemkot Sukabumi Diduga Korupsi PIP, Wali Kota Serahkan ke APH

Pasalnya, kinerja tenaga honorer dinilainya memberi kontribusi secara signifikan terhadap pemerintahan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.

Sementara itu, Anas mengatakan pemerintah turut mendesain penataan ini agar tak menambah beban fiskal yang signifikan kepada pemerintah.***

Sentimen: positif (99.2%)