Sentimen
Negatif (98%)
4 Okt 2023 : 00.47
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Depok, Wonogiri

Kasus: PHK

Kabur dari Rumah, Anak di Depok Justru Diperkosa Bergilir Pacar dan Tukang Siomai

4 Okt 2023 : 00.47 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kabur dari Rumah, Anak di Depok Justru Diperkosa Bergilir Pacar dan Tukang Siomai

PIKIRAN RAKYAT - NF (14), anak perempuan di Depok jadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir oleh pacarnya, TMK (18) dan rekannya RH (23) di sebuah rumah kontrakan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, NF sebelumnya menceritakan masalahnya dengan sang ibu ke TMK pada Minggu, 17 September 2023.

TMK pun mengajak NF untuk ikut ke kontrakan temannya yang merupakan pedagang siomai berinisial RH.

Ajakan tersebut diamini oleh korban dan mereka tinggal bersama di kontrakan RH yang berada di kawasan Cimanggis.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

"Kemudian pelaku TMK menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan yang beralamat di Cimanggis. Kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH, yang merupakan pedagang siomai keliling," ucap Hadi.

Kabur Berujung Petaka

Setelah beberapa hari tinggal di kontrakan RH, pada 19 September 2023 TMK berusaha merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengannya.

Saat itu korban sempat menolak, tetapi terus diyakinkan oleh kekasihnya yang berjanji akan bertanggung jawab.

Ketika TMK menyetubuhi korban, RH pun datang dan melihat aksi kedua sejoli tersebut di kontrakannya.

Baca Juga: Ratusan Batu Nisan Muncul di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri yang Surut

Namun alih-alih menghentikan mereka, RH justru ikut memperkosa korban secara bergantian.

"Korban menolak, akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa. Setelah itu, pelaku TMK menyetubuhi korban," tuturnyanya.

"Pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban, kemudian pelaku RH juga bergantian melakukan persetubuhan ke korban," ujar Hadi.

Kasus ini akhirnya terbongkar usai korban mengadu kepada keluarganya. Kedua pelaku pun ditangkap di dua tempat berbeda. Atas perbuatnnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***

Sentimen: negatif (98.4%)