Sentimen
Positif (97%)
3 Okt 2023 : 23.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk

Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Soal Nomenklatur Puskesmas Diubah, Begini Klarifikasi Pj Heru Budi

3 Okt 2023 : 23.43 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Nomenklatur Puskesmas Diubah, Begini Klarifikasi Pj Heru Budi

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemda DKI tidak mengubah nomenklatur puskesmas. Heru menyebut soal Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019 yang menjadi dasar acuan.

"Pemda DKI tidak pernah merubah nama dan itu nomenklatur disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa, 3 Oktober 2023.

Heru mengatakan berdasarkan PMK Nomor 43 Tahun 2019 setiap kecamatan diwajibkan punya satu Puskesmas. Aturan di sini mengatur soal berdasarkan karakteristik wilayah di tingkat kecamatan penyebutannya adalah Puskesmas sementara di tingkat kelurahan adalah Puskesmas Pembantu.

Baca Juga: Puskesmas Kelurahan di Jakarta Ganti Nama Jadi Puskesmas Pembantu

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan puskesmas," kata Heru.

Ia menegaskan sekali lagi tidak melakukan perubahan nomenklatur Puskesmas. "Sekali lagi saya tidak merubah, enggak ada pikiran saya ke situ, menyesuaikan keputusan menteri kesehatan," ucapnya.

Hadir di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan masyarakat tetap mendapat kualitas pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya meskipun ada perubahan nomenklatur Puskesmas.

Baca Juga: Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Jadi Korban Perundungan Lantaran Berebut PS dengan Temannya

"Perubahan nomenklatur itu semata-mata hanya menyesuaikan dengan peraturan di atasnya tetapi pelayanannya tidak berubah sama sekali," ucap Ani.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan penyesuaian nomenklatur Puskesmas di tingkat kelurahan di seluruh wilayah DKI, yang sebelumnya Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2023.

"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," demikian bunyi bagian poin ke satu Keputusan Gubernur tersebut.***

Sentimen: positif (97.7%)