Sentimen
Positif (96%)
3 Okt 2023 : 18.39
Informasi Tambahan

Institusi: Korpri

Kab/Kota: Banyuwangi

Kasus: PHK

RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Selanjutnya Lakukan Penyusunan PP

3 Okt 2023 : 18.39 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Selanjutnya Lakukan Penyusunan PP

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023, memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU.

Sidang paripurna DPR RI dalam rangka pengesahan RUU ASN yang sudah lama dinantikan jutaan honorer itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Menteri Anas juga menyampaikan terima kasih Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan honorer atau tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan, RUU ASN ini telah menyelamatkan 2,3 juta honorer.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Mas Anas.

Dikatakan, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, selanjutnya pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah atau PP, yang antara lain mengatur perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Menteri Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan honorer ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (jpnn/fajar)

Sentimen: positif (96.2%)